Advertisement

Siap-Siap, OSS Akan Diluncurkan 10 Juli 2018

Yodie Hardiyan & David Eka Issetiabudi
Jum'at, 06 Juli 2018 - 20:30 WIB
Mediani Dyah Natalia
Siap-Siap, OSS Akan Diluncurkan 10 Juli 2018 Ilustrasi investasi. - Bisnis Indonesia

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo menyatakan sistem perizinan berusaha secara terintegrasi atau online single submission (OSS) pada Selasa (10/7). Rencana Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution yang akan meresmikan sistem tersebut. 

Pernyataan itu disampaikan oleh Presiden ketika ditanya mengenai perkembangan OSS seusai Presiden menghadiri pameran produk peternakan Indo Livestock 2018 Expo & Forum di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (6/7). "Ini nanti insyaallah hari Selasa akan soft launching oleh Menko Ekonomi. Coba jalan, baru saya masuk nanti," kata Presiden yang tidak menjelaskan maksud dari pernyataan "masuk" tersebut. 

Advertisement

Ditanya mengenai penafsiran OSS itu bertentangan dengan UU No.25/2007 tentang Penanaman Modal, Presiden mengatakan hal tersebut dapat ditanyakan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah No.24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. 

OSS ini bertujuan mempercepat dan meningkatkan investasi. PP itu mengategorikan dua jenis perizinan berusaha yakni izin usaha dan izin komersial atau operasional. Sebaliknya, pemohon perizinan berusaha terdiri atas pelaku usaha perseorangan dan pelaku usaha non perseorangan. 

Perizinan berusaha, menurut PP ini, diterbitkan oleh menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, termasuk perizinan berusaha yang kewenangan penerbitannya telah dilimpahkan atau didelegasikan kepada pejabat lainnya. 

“Pelaksanaan kewenangan penerbitan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud, termasuk penerbitan dokuman lain yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha wajib dilakukan melalui Lembaga OSS,” demikian bunyi Pasal 19 PP ini. 

Lembaga OSS berdasarkan ketentuan PP ini untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota menerbitkan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud, dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik. 

Dokumen elektronik sebagaimana dimaksud disertai dengan tanda tangan elektronik, yang berlaku sah dan mengikat berdasarkan hukum serta merupakan alat bukti yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dapat dicetak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement