Advertisement
Siap-Siap, OSS Akan Diluncurkan 10 Juli 2018
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo menyatakan sistem perizinan berusaha secara terintegrasi atau online single submission (OSS) pada Selasa (10/7). Rencana Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution yang akan meresmikan sistem tersebut.
Pernyataan itu disampaikan oleh Presiden ketika ditanya mengenai perkembangan OSS seusai Presiden menghadiri pameran produk peternakan Indo Livestock 2018 Expo & Forum di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (6/7). "Ini nanti insyaallah hari Selasa akan soft launching oleh Menko Ekonomi. Coba jalan, baru saya masuk nanti," kata Presiden yang tidak menjelaskan maksud dari pernyataan "masuk" tersebut.
Advertisement
Ditanya mengenai penafsiran OSS itu bertentangan dengan UU No.25/2007 tentang Penanaman Modal, Presiden mengatakan hal tersebut dapat ditanyakan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah No.24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
OSS ini bertujuan mempercepat dan meningkatkan investasi. PP itu mengategorikan dua jenis perizinan berusaha yakni izin usaha dan izin komersial atau operasional. Sebaliknya, pemohon perizinan berusaha terdiri atas pelaku usaha perseorangan dan pelaku usaha non perseorangan.
Perizinan berusaha, menurut PP ini, diterbitkan oleh menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, termasuk perizinan berusaha yang kewenangan penerbitannya telah dilimpahkan atau didelegasikan kepada pejabat lainnya.
“Pelaksanaan kewenangan penerbitan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud, termasuk penerbitan dokuman lain yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha wajib dilakukan melalui Lembaga OSS,” demikian bunyi Pasal 19 PP ini.
Lembaga OSS berdasarkan ketentuan PP ini untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota menerbitkan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud, dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Dokumen elektronik sebagaimana dimaksud disertai dengan tanda tangan elektronik, yang berlaku sah dan mengikat berdasarkan hukum serta merupakan alat bukti yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dapat dicetak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Punya Private Office Tengah Jadi Tren di Kota Besar
- SDI Tingkatkan Kualias Santri di Industri Digital Kreatif
- Layanan Penukaran Uang Rupiah Bakal Tersedia di Jalur Mudik
- Wajib Daftar di Aplikasi PINTAR, Penukaran Uang Baru untuk Lebaran Dibatasi Rp4 Juta per Orang
- Menparekraf Sandiaga Uno Mengklaim Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Timbulkan Gejolak
Advertisement
Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Negosiasi Kepemilikan Freeport Ditargetkan Rampung Juni 2024, Jokowi: Yakin Dapat 61 Persen
- Begini Rasanya Jadi Dokter Hewan Sekaligus Pengusaha
- Mulai Ada Panen, Bulog DIY Serap Beras Dalam Negeri
- Hore! Khusus di Jawa, Pertashop Diizinkan Menjual Pertalite
- Tak Melulu dalam Bentuk Tarif, Ini Bentuk Lain Kartel Tiket Pesawat Menurut KPPU
- Harga Tiket Pesawat Mahal Jelang Mudik Lebaran, Menhub Ikut Angkat Bicara
- SDI Tingkatkan Kualias Santri di Industri Digital Kreatif
Advertisement
Advertisement