Chun Woo Hee Mengaku Sulit Mendapatkan Peran karena Merasa Dirinya Jelek
Artis Chun Woo He membuka You Quiz on the Block sebagai bintang tamu dan menceritakan mengenai kehidupan dan kariernya.
Petugas sedang memeriksa kondisi produk yang dijual di sebuah toko modern belum lama ini./Ist.- Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY
Harianjogja.com, JOGJA—Konsumen memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi oleh undang-undang dan mendapat akses ke lembaga perlindungan konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya. Karena itu, kesadaran konsumen untuk cerdas berbelanja perlu didorong agar pembeli dapat melindungi diri dan lingkungan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY Tri Saktiyana mengatakan ada banyak hal yang perlu dilakukan konsumen sebelum membeli suatu produk atau jasa. Pertimbangan-pertimbangan ini diperlukan untuk mengurangi kerugian dari sisi konsumen.
Pertama, meneliti barang atau jasa yang ditawarkan sebelum membeli. “Kenapa harus teliti? Di zaman sekarang banyak sekali pemalsuan barang dagangan, produk yang tidak dikemas dengan baik sehingga ternjangkit banyak penyakit, atau yang sering kita lihat di TV, barang dijual kepada publik padahal menggunakan borax, pewarna pakaian dan lain sebagainya. Pastikan bahwa barang yang akan anda beli berlabel (halal) misalnya,” katanya dalam rilis, Minggu (25/11).
Kedua, dia meminta konsumen memperhatikan label dan tanggal kedaluwarsa produk. Jangan sampai konsumen mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan tertentu karena tak layak konsumsi. Jika menemukan barang yang kedaluwarsa, konsumen dapat segera melaporkan kepada penjaga toko atau karyawan agar mengamankan barang tersebut.
Saktiyana menuturkan tip ketiga adalah memperhatikan produk bertanda jaminan mutu Standar Nasional Indonesia (SNI). “Pemerintah punya standardisasi yang sudah diuji coba sehingga barang-barang yang bertanda SNI pasti berskala nasional dan aman untuk dibeli,” katanya.
Keempat, belilah sesuatu sesuai kebutuhan bukan sesuai keinginan. “Mari kita semua menjadi konsumen yang cerdas yang mengerti perlindungan konsumen. Pemerintah tentu saja telah mengupayakan perlindungan konsumen secara maksimal, tetapi tentu saja hasilnya tidak akan maksimal jika tidak ada kerja sama antarpedagang, pemerintah dan konsumen,” katanya.
Selain itu, kata dia, persoalan yang mungkin terjadi seperti pelayanan yang tidak maksimal, informasi yang tidak benar dari pelaku usaha, tekanan psikis dari pelaku usaha hingga kecurangan pelaku. Jika terjadi masalah, bentuk kerugian yang dialami konsumen seperti waktu, finansial, tenaga, barang, kenyamanan, kesehatan hingga keselamatan.
“Selain cerdas dan kritis membantu pemerintah mengawasi, konsumen harus tahu cara menghubungi lembaga perlindungan konsumen jika suatu saat dibutuhkan untuk memperjuangkan apa yang menjadi haknya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Artis Chun Woo He membuka You Quiz on the Block sebagai bintang tamu dan menceritakan mengenai kehidupan dan kariernya.
Kemenhub menyesuaikan fuel surcharge pesawat domestik mulai 13 Mei 2026 akibat kenaikan harga avtur demi menjaga operasional maskapai.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta, tersedia keberangkatan pagi sampai malam hari.
Manchester City juara Piala FA 2026 setelah mengalahkan Chelsea 1-0 di final Wembley lewat gol Antoine Semenyo.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur, tersedia keberangkatan pagi sampai malam.
Pelatih PSIM Yogyakarta Jean-Paul van Gastel menargetkan kemenangan saat menghadapi Madura United di Stadion Sultan Agung Bantul.