Advertisement
Sebelum Berbelanja, Simak Tip Ini untuk Melindungi Diri Saat Bertransaksi
Petugas sedang memeriksa kondisi produk yang dijual di sebuah toko modern belum lama ini. - Ist./ Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Konsumen memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi oleh undang-undang dan mendapat akses ke lembaga perlindungan konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya. Karena itu, kesadaran konsumen untuk cerdas berbelanja perlu didorong agar pembeli dapat melindungi diri dan lingkungan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY Tri Saktiyana mengatakan ada banyak hal yang perlu dilakukan konsumen sebelum membeli suatu produk atau jasa. Pertimbangan-pertimbangan ini diperlukan untuk mengurangi kerugian dari sisi konsumen.
Advertisement
Pertama, meneliti barang atau jasa yang ditawarkan sebelum membeli. “Kenapa harus teliti? Di zaman sekarang banyak sekali pemalsuan barang dagangan, produk yang tidak dikemas dengan baik sehingga ternjangkit banyak penyakit, atau yang sering kita lihat di TV, barang dijual kepada publik padahal menggunakan borax, pewarna pakaian dan lain sebagainya. Pastikan bahwa barang yang akan anda beli berlabel (halal) misalnya,” katanya dalam rilis, Minggu (25/11).
Kedua, dia meminta konsumen memperhatikan label dan tanggal kedaluwarsa produk. Jangan sampai konsumen mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan tertentu karena tak layak konsumsi. Jika menemukan barang yang kedaluwarsa, konsumen dapat segera melaporkan kepada penjaga toko atau karyawan agar mengamankan barang tersebut.
BACA JUGA
Saktiyana menuturkan tip ketiga adalah memperhatikan produk bertanda jaminan mutu Standar Nasional Indonesia (SNI). “Pemerintah punya standardisasi yang sudah diuji coba sehingga barang-barang yang bertanda SNI pasti berskala nasional dan aman untuk dibeli,” katanya.
Keempat, belilah sesuatu sesuai kebutuhan bukan sesuai keinginan. “Mari kita semua menjadi konsumen yang cerdas yang mengerti perlindungan konsumen. Pemerintah tentu saja telah mengupayakan perlindungan konsumen secara maksimal, tetapi tentu saja hasilnya tidak akan maksimal jika tidak ada kerja sama antarpedagang, pemerintah dan konsumen,” katanya.
Selain itu, kata dia, persoalan yang mungkin terjadi seperti pelayanan yang tidak maksimal, informasi yang tidak benar dari pelaku usaha, tekanan psikis dari pelaku usaha hingga kecurangan pelaku. Jika terjadi masalah, bentuk kerugian yang dialami konsumen seperti waktu, finansial, tenaga, barang, kenyamanan, kesehatan hingga keselamatan.
“Selain cerdas dan kritis membantu pemerintah mengawasi, konsumen harus tahu cara menghubungi lembaga perlindungan konsumen jika suatu saat dibutuhkan untuk memperjuangkan apa yang menjadi haknya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Ramadan 2026, Mentan Sebut 9 Pangan Sudah Swasembada
- Easycash Luncurkan Mojang untuk Literasi Gen Z
- Harga Emas UBS dan Galeri24 Turun, Cek Update 14 Februari 2026
- Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Rp76.500, Bawang Merah Rp44.350
- Utang Pemerintah Tembus Rp9.637,9 Triliun, Rasio 40,46 Persen PDB
Advertisement
Advertisement








