Advertisement
Pemerintah Izinkan Lion & Wings Air Terapkan Bagasi Berbayar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Penerapan bagasi berbayar untuk masakapai Lion Air dan Wings Air disetujui pemerintah.
Kementerian Perhubungan akan memberikan lampu hijau bagi Lion Air dan Wings Air untuk memungut biaya atas bagasi tercatat penumpangnya, setelah dilakukan sosialisasi selama 14 hari sejak perubahan prosedur standar operasi.
Advertisement
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhun Polana B. Pramesti mengatakan persetujuan perubahan prosedur standar operasi (standard operating procedure/SOP) Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Lion Air dan Wings Air diberikan sejak 8 Januari 2019.
“Kepada Lion Air dan Wings Air diberikan waktu 2 minggu atau 14 hari untuk melakukan sosialisasi, baik kepada operator bandara, groundhandling, para agen penjualan tiket maupun kepada masyarakat pengguna jasa," kata Polana, Selasa (8/1/2019).
Dengan dilakukannya hal-hal tersebut, dia diharapkan perubahan ketentuan yang dilaksanakan oleh Lion Air dan Wings Air dapat dipahami masyarakat dan pada penerapannya dapat berjalan dengan baik di lapangan.
Lion Air dan Wings Air, lanjutnya, telah menyampaikan penghapusan bagasi gratis (free baggage allowance/FBA) dengan menetapkan kebijakan bagasi berbayar dan penambahan prosedur bagasi prabayar (pre-paid baggage).
Untuk pelaksanaan Perubahan SOP Pelayanan Penumpang yang telah mendapat persetujuan, Polana menjelaskan kedua maskapai di bawah naungan Lion Air Group tersebut wajib untuk melakukan hal-hal sebagai berikut. Pertama, memastikan distribusi dokumen perubahan SOP Pelayanan Penumpang sesuai dengan daftar distribusi dokumen.
Kedua, melakukan sosialisasi perubahan SOP Pelayanan Penumpang kepada pengguna dan koordinasi kepada seluruh pemangku kepentingan. Ketiga, memastikan proses penanganan keluhan penumpang sesuai ketentuan yang berlaku.
Terakhir, memastikan langkah inovasi yang dilakukan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas kinerja operasi.
Ketentuan mengenai bagasi tercatat diatur dalam Pasal 22 Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 185/2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Intinya, setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat disesuaikan dengan kelompok pelayanannya.
Ketersediaan bagasi tercatat dalam seluruh kelompok pelayanan diberikan oleh maskapai penerbangan dengan ketentuan bagi kelompok full service, paling banyak 20 kg tanpa dikenakan biaya, bagi kelompok medium service, paling banyak 15 kg tanpa dikenakan biaya, dan kelompok no frills dapat dikenakan biaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
- Kadin DIY: Pelemahan Rupiah Dongkrak Ekspor Bagi yang Bahan Bakunya Lokal
- Pakar UGM Sebut Anjloknya Rupiah karena Faktor Global
Advertisement
Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Ekonomi: Mengurangi Ketidakpastian Jangka Pendek
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Kenaikan BI-Rate Bakal Berdampak Positif untuk Pasar Modal Lokal
- BI Naikkan Suku Bunga Acuan 25 Basis Poin Jadi 6,25%
- Pasca-Lebaran, Bisnis Properti di DIY Reborn
- Tren Perlintasan Penumpang di Bandara Soetta Naik 10 Persen di Lebaran 2024
- InJourney Dukung Japanese Domestic Market di Sirkuit Mandalika
Advertisement
Advertisement