Harga Emas Pegadaian Hari Ini: UBS dan Galeri 24 Kompak Naik
Harga emas UBS dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini 11 Maret 2026 naik. Cek daftar harga emas terbaru dari ukuran 0,5 gram hingga 1.000 gram.
Terminal bus Purabaya, Jawa Timur/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA--Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang batasan usia untuk bus pariwisata yang semula 10 tahun menjadi 15 tahun.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan Permenhub No. 16/2019 Tentang Perubahan Atas Permenhub No. 117/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek ini sedang dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Batasan usia untuk bus pariwisata yang semula 10 tahun menjadi 15 tahun ini juga sesuai dengan harapan Asosiasi Pengusaha Bus Pariwisata,” kata Budi dalam siaran pers, Sabtu (6/7/2019).
Sementara, lanjutnya, untuk bus reguler biasa (AKAP dan AKDP) diatur dalam Permenhub No. 98/2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, disebutkan bahwa batas waktunya adalah 25 tahun dan masih berlaku. Hingga saat ini pihaknya belum memberikan batasan maksimal usia pakai untuk kendaraan pribadi.
“Saya hanya mendorong kepada pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi untuk membantu kajian terhadap pembatasan operasional kendaraan pada peak hour tertentu seperti yang ada di Jakarta,” ujarnya.
Selama ini, pihaknya hanya sebatas menyarankan pada pemda setempat untuk melakukan manajemen lalu lintas atau manajemen parkir guna menyiasati peak hour, sehingga kepadatan lalu lintas yang dirasakan di beberapa kota besar di Indonesia tersebut diharapkan menjadi lebih baik dan lancar dengan adanya pembatasan operasional kendaraan.
Seiring dengan usaha pemerintah untuk mendorong pemda dalam menanggulangi kepadatan lalu lintas, Ditjen Hubdat menggencarkan peran angkutan umum.
“Sejalan dengan itu semuanya kami dari Kemenhub sedang mendorong Bus Rapid Trans. Kami sedang merevitalisasi kendaraan umum angkutan perkotaan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Gempa M7,1 di Jepang diduga berkaitan dengan sesar yang belum retak sejak gempa besar 2016. Ahli ungkap potensi gempa susulan.
KPK menahan anggota DPRD Jatim Moch Mahrus terkait dugaan suap dana hibah pokmas kepada Anwar Sadad.
PSIM Jogja masih mengevaluasi masa depan Nermin Haljeta jelang Super League 2026/2027, sementara Franco Ramos dipastikan bertahan.
BBPOM Yogyakarta mempercepat penerbitan NIE bagi UMKM pangan olahan agar produk lokal Jogja aman, bermutu, dan mampu bersaing.
Wapres Gibran bertemu Hun Many membahas reformasi birokrasi, olahraga, serta penanganan TPPO terkait penipuan daring.