Update Harga Emas 24 Karat Senin 12 Oktober 2020
Harga emas cetakan UBS ukuran 0,5 gram dibanderol Rp549.000, sedangkan ukuran 1 gram dihargai Rp1.023.000, tidak bergerak dari posisi sebelumnya.
Calon pasien menunggu antrean di RSUD Jati Padang, Jakarta, Senin (7/1/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan penyesuaian tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 1 Januari 2020 karena terjadi defisit BPJS Kesehatan yang diproyeksi mencapai Rp32 triliun.
Kebijakan penyesuaian tarif sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87/2013 jo 84/2015 untuk menjaga Dana Jaminan Sosial tidak defisit, tindakan khusus yang dapat dilakukan pemerintah yaitu penyesuaian iuran, suntikan APBN serta pengurangan manfaat.
Pemerintah memutuskan mengambil opsi penyesuaian iuran demi menjaga keberlangsungan JKN tetap berjalan dan kesinambungan peserta tetap terjamin.
“Yang sudah dilakukan oleh pemerintah adalah suntikan APBN. Pengurangan manfaat tentu pilihan yang sulit, dari ketiga opsi diambilah opsi penyesuaian. Ini sudah dihitung secara aktuaria, dan sudah disiapkan regulasinya. Berbagai hal juga sudah dilakukan seperti review kelas rumah sakit, penataan kelas rujukan, pencegahan sistem kecuragan. Itu yang sudah dilakukan untuk menjaga kesinambungan program JKN,” jelas Kepala Pusat Pembiayaan Jaminan Kesehatan Kemenkes RI Kalsum Komaryani dikutip dari siaran pers Kemenkes yang diterima Bisnis.com pada Selasa (8/10/2019).
Manfaat JKN
JKN telah memberikan manfaat bagi masyarakat. Setiap tahun jumlah kunjungan terhadap fasilitas kesehatan terus naik. Pada 2018 total ada 233,9 juta kunjungan.
Tidak berperilaku hidup sehat menjadi salah satu penyebab meningkatkan angka kesakitan pada penyakit tidak menular (PTM). Dari situ, Kementerian Kesehatan terus melakukan upaya pencegahan.
“Kita harus berpikir bagaimana caranya masyarakat tidak sakit. Karenanya Kementerian Kesehatan terus menggerakan upaya promotif preventif dengan GERMAS, lalu ada program sehat melalui pendekatan keluarga,” terang Kalsum.
Meski mengalami penyesuaian tarif iuran, masyarakat miskin dan tidak mampu diimbau untuk tidak khawatir dengan rencana penyesuaian iuran, karena akan tetap dibiayai oleh pemerintah.
“Saat ini besaran pengeluaran JKN tidak seimbang dengan iuran. Penyesuaian iuran akan dilakukan secara menyeluruh baik PBI maupun nonPBI. Namun, masyarakat miskin dan tidak mampu, tidak perlu khawatir karena pemerintah pusat dan daerah akan menanggung iuran tersebut,” jelas Kalsum.
Pemerintah pusat dan daerah telah menjamin iuran peserta JKN sebanyak 131 juta jiwa, 96 juta iurannya dibiayai oleh Pemerintah Pusat melalui APBN dan sisanya 37,3 juta jiwa dibiayai oleh Pemerintah Daerah melalui APBD. Bahkan, 40% masyarakat berpenghasilan rendah sudah dibiayai oleh pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Harga emas cetakan UBS ukuran 0,5 gram dibanderol Rp549.000, sedangkan ukuran 1 gram dihargai Rp1.023.000, tidak bergerak dari posisi sebelumnya.
Dinkes Sleman perketat pemisahan jeroan kurban untuk cegah kontaminasi dan risiko penyakit saat Iduladha 2026.
Disdukcapil Bantul mencatat 985.142 penduduk pada 2025. Banguntapan menjadi wilayah terpadat dengan 118.712 jiwa.
Polda Metro Jaya menangkap 173 tersangka dari 127 kasus kejahatan jalanan di Jakarta selama 1–22 Mei 2026 melalui operasi terpadu.
UPNV Jogja menonaktifkan lima dosen terkait dugaan kekerasan seksual. Seluruh aktivitas Tridharma dihentikan selama proses investigasi.
BP BUMN dan Kemnaker memperkuat sinergi transformasi BUMN dengan memastikan perlindungan pegawai dan hubungan industrial tetap sehat.