PP Karantina Wilayah Akan Diteken, Pemerintah Harus Penuhi Segala Kebutuhan Masyarakat
Pemerintah perlu memfasilitasi segala kebutuhan masyarakat jika peraturan pemerintah (PP) tentang Karantina Wilayah atau lockdown resmi diteken.
Ilustrasi
Dalam surat edaran menteri nomor B-M/308/HI.01.00/2019 yang ditujukan pada Gubenur Se-Indonesia, besaran inflasi nasional yang dimaksud adalah 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12%.
Berdasarkan surat edaran menteri nomor B-M/308/HI.01.00/2019 para Gubenur wajib mengumumkan kenaikan UMP tersebut secara serentak pada 1 November 2019. Sedangkan, untuk UMK selambat-lambatnya ditetapkan dan diumumkan pada 21 November 2019.
Meski diputusakan UMP nasional sebesar 8,51%, namun bagi daerah dengan UMP/UMK pada 2015 masih dibawa nilai kebutuhan hidup layak (KHL), wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada penetapan upah minimum 2020.
Hal itu diatur dalam pasal 63 PP no 78/2015 tentang pengupahan. Dalam hal ini disebutkan ada 7 provinsi yang harus menyesuaikan UMP sama dengan KHL yaitu Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, NTT, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Pemerintah perlu memfasilitasi segala kebutuhan masyarakat jika peraturan pemerintah (PP) tentang Karantina Wilayah atau lockdown resmi diteken.
Sapi simmental berbobot 1 ton asal Gedangsari, Gunungkidul, dibeli Presiden Prabowo Subianto untuk kurban tahun ini.
Gregoria Mariska Tunjung resmi mundur dari Pelatnas PBSI karena alasan kesehatan, PBSI menghormati keputusan dan fokus pada pemulihan.
Megawati Hangestri resmi bergabung dengan Hillstate Korea Selatan dan dijadwalkan debut di KOVO Cup serta V-League 2026/2027.
PSIM Jogja incar 10 besar Super League 2025/2026, Van Gastel tetap turunkan skuad terbaik di dua laga sisa musim.
SMA Kolese De Britto bersama SMA Pangudi Luhur Yogyakarta sukses menghadirkan pementasan teater kolaboratif.