Kejagung Amankan Kajari Karo dan JPU Terkait Kasus Amsal
Kajari Karo dan JPU diamankan Kejagung untuk klarifikasi penanganan kasus Amsal Sitepu.
Ilustrasi rupiah. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—KSPI menolak rumus kenaikan UMP 2026 versi Kemnaker dan mengajukan opsi kenaikan yang lebih tinggi, mulai 7,77% hingga 10,5%, demi menjaga daya beli pekerja.
Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hanya akan menaikkan UMP sekitar 3,75%. Hal ini dikarenakan indeks tertentu, alat ukur kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, yang disebut hanya sebesar 0,2.
"Jadi dengan menggunakan rumus Menaker, indeks tertentu 0,2, inflasi 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, maka ketemu kenaikan upah minimum hanya 3,75 persen,” kata Said, Selasa (18/11/2025).
Ia menolak formula tersebut dan menyodorkan tiga skema lainnya. Pertama adalah mengikuti kebijakan kenaikan UMP 2025 yang sebelumnya telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto sebesar 6,5%.
Menurutnya, Prabowo dalam pengambilan keputusan itu menginginkan daya beli masyarakat dan konsumsi masyarakat naik, sehingga turut memacu pertumbuhan ekonomi.
Kedua, sebagai kompromi dari buruh, yakni indeks tertentu sebesar 1,0. Said menjelaskan, jika dihitung dengan angka pertumbuhan ekonomi 5,12% per kuartal II/2025 dan angka inflasi 2,65% (YoY) per September 2025, maka kenaikan UMP tahun depan berkisar 7,77%.
Ketiga, KSPI menyodorkan kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5% sebagaimana angka yang disuarakan sejak pertengahan tahun ini. “Ketiga, angka kompromi tertingginya 8,5% sampai dengan 10,5%, karena indeks tertentunya kami menggunakan 1,0 sampai 1,8,” terang Said.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa belum ada keputusan akhir mengenai UMP tahun depan, seiring dengan pembahasan yang terus berlangsung dengan unsur buruh dan pengusaha.
Fase pembahasan UMP 2026 sedang berjalan di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Dewan Pengupahan tingkat provinsi. “UMP belum, sedang kita bahas,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis IndonesiaKasus Bom Siswa Tak Bisa Langsung Dikaitkan dengan PUBG
Kajari Karo dan JPU diamankan Kejagung untuk klarifikasi penanganan kasus Amsal Sitepu.
Alumni FHUI 1991 menggelar reuni di Bantul dengan menanam pohon bersama lansia dan ABK sebagai legacy bagi lingkungan dan masyarakat.
Polda DIY membangun sumur bor dan menyalurkan air bersih bagi sekitar 550 warga Gunungkidul dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80.
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Pertamina mempercepat distribusi BBM subsidi di Madura untuk mengurai antrean Pertalite dan Solar di sejumlah SPBU di empat kabupaten.
Australia memperketat larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan menaikkan denda hingga Rp1,1 triliun dan memperluas pengawasan.