Selama KLB Corona, yang Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tak Didenda

Newswire
Newswire Kamis, 02 April 2020 14:27 WIB
Selama KLB Corona, yang Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tak Didenda

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. /Bisnis- Paulus Tandi Bone

Harianjogja.com, JAKARTA - Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) membebaskan denda pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat selama masa Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat pandemi virus Corona atau Covid-19. Masa KLB Covid-19 sendiri berakhir pada 29 Mei 2020.

"Selama KLB [kejadian luar biasa] Covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei [2020] tidak didenda," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Hanya saja Istiono menerangkan, kebijakan pajak kendaraan motor akan ditentukan masing-masing oleh Pemerintah Daerah.

Maka dari itu, dirinya memerintahkan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) di setiap wilayah untuk berkoordinasi dengan pemda masing-masing.

"Saya kemarin sudah sampaikan jajaran Dirlantas, agar koordinasi dengan Dispenda [Dinas Pendapatan Daerah] Provinsi masing-masing," ujarnya.

Sekadar informasi imbas pandemi corona di tanah air pihak Kepolisian menutup sementara pelayanan bagi masyarakat seperti perpanjang SIM, Pajak Kendaraan Bermotor dan STNK. Hal ini sejalan dengan pemerintah yang mengimbau agar semua pihak menerapkan phsyical distancing guna mencegah virus Corona.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Okezone

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online