Lion Air Pastikan Harga Tiket Pesawat Sesuai Aturan, Ini Dia Daftarnya

Herlambang Jati Kusumo
Herlambang Jati Kusumo Kamis, 25 Juni 2020 16:07 WIB
Lion Air Pastikan Harga Tiket Pesawat Sesuai Aturan, Ini Dia Daftarnya

Pesawat Lion Air. /Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Harianjogja.com, JOGJA—Lion Air Group memastikan harga tiket pesawat terbang yang mereka jual tidak melebihi ketentuan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB). Hal itu mengacu pada Kepmenhub No.106/2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan dalam penentuan harga jual tiket pesawat udara kelas ekonomi dalam negeri, Lion Air Group tidak pernah bekerja sama dan menentukan dengan pihak lain di luar perusahaan. “Formulasi penghitungan yang digunakan adalah wajar dan sesuai keterjangkauan kemampuan calon penumpang membayar berdasarkan kategori layanan maskapai,” kata Danang, melalui siaran pers, Kamis (25/6/2020).

Lion Air Group, kata dia, telah menghitung dan memberlakukan harga jual tiket secara bijak, penerapan berdasarkan kategori layanan yang diberikan sebagaimana Permenhub No.20/2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Soal harga jual tiket pesawat udara saat ini merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga jual tiket pesawat.

Komponen harga jual tiket pesawat udara sekali jalan (one way) untuk penerbangan langsung (nonstop) terdiri dari, pertama, tarif angkutan udara atau fluktuasi dalam koridor tarif batas atas dan tarif batas bawah; kedua, pajak (government tax) 10% dari tarif angkutan udara; ketiga, iuran wajib asuransi atau Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR). “Keempat, passenger service charge [PSC)] atau airport tax, besarannya berbeda-beda sesuai aturan yang diterapkan bandara di masing-masing kota,” ujarnya.

 

Rute Pesawat Propeller

Aek Godang (AEG)  – Kualanamu (KNO)

TBA: Rp 862.000

TBB: Rp 302.000

 

Alor (ARD) – Kupang (KOE)

TBA: Rp 802.000

TBB: Rp 281.000

 

Ambon (AMQ) – Langgur (LUV)

TBA: Rp 1.743.000

TBB: Rp 610.000

 

Bima (BMU) – Lombok Praya (LOP)

TBA: Rp 888.000

TBB: Rp 311.000

Rute Pesawat Jet

Balikpapan (BPN) – Jakarta Soekarno-Hatta (CGK)

TBA: Rp 1.614.000

TBB: Rp 565.000

 

Banjarmasin (BDJ) – Yogyakarta Kulonprogo (YIA)

TBA: Rp 1.255.000

TBB: Rp 439.000

 

Denpasar (DPS) – Surabaya (SUB)

TBA: Rp 638.000

TBB: Rp 223.000

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online