Pajak 0% Mobil Baru Urung Berlaku, Pengusaha Otomotif Mendukung

Muhammad Mutawallie Sya\\\'rawie
Muhammad Mutawallie Sya\\\'rawie Rabu, 28 Oktober 2020 10:37 WIB
Pajak 0% Mobil Baru Urung Berlaku, Pengusaha Otomotif Mendukung

Ilustrasi./JIBI-Nurul Hidayat

Harianjogja.com, BALIKPAPAN — Pro kontra usulan keputusan Menteri Keuangan RI (Menkeu) yang menolak pajak 0% untuk mobil baru menuai reaksi dari kalangan industri otomotif.

General Manager PT Nusantara Borneo Internasional (Honda Nusantara Balikpapan) I Dewa Made Wirya Atmaja mengatakan setuju dengan keputusan Menkeu untuk pembatalan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0%.

“Usulan relaksasi pajak ditolak karena akan menimbulkan kekacauan baru,” katanya, Selasa (20/10/2020).

Dewa memaparkan bahwa masalah yang ditimbulkan akan meningkatkan harga mobil baru menjadi kisaran 60% dari pricelist.

Let say bisa lebih murah dari mobil bekas dengan merk dan type yang sama dan tahun yang jauh lebih muda. Bisnis mobil bekas pasti mati,” paparnya

BACA JUGA

Selanjutnya, konsumen yang membeli unit sebelum relaksasi bisa jadi akan protes karena mereka telah dikenai pajak dengan jumlah harga lebih mahal dibandingkan dengan yang baru. Di sisi lain, leasing/lembaga keuangan akan sulit membiayai karena harga kendaraan yang murah.

“Dan ke depan setelah tidak ada relaksasi harga bekasnya jadi berapa, karena mereka tidak bisa menentukan biaya risikonya,” pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : bisnis.com

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online