Pemutihan Denda PBB Klaten 2026, Bayar Pokok Saja hingga 31 Desember
Pemkab Klaten hapus denda PBB 2020-2025. Warga cukup bayar pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan rancangan APBN 2021 dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12/2020) / Foto: Kemenkeu RI
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemekeu) telah menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau tahun 2021. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Februari 2021 mendatang.
Kenaikan tarif cukai ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok, khususnya pada anak dan remaja. Selaras juga dengan visi dan misi Republik Indonesia, yaitu menciptaskan SDM unggul untuk Indonesia Maju.
Pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai per jenis rokok sebesar 12,5 persen. Kenaikan ini bukan hanya karena isu kesehatan, melainkan juga mempertimbangkan perlindungan terhadap buruh, petani, dan industri.
Berikut 3 pokok kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2021:
1. Kenaikan tarif cukai per jenis rokok
Secara rinci, kenaikan tarif cukai Sigaret Putih Mesin (SPM) adalah
a. SPM untuk golongan I, sebesar 18,4 persen.
b. SPM untuk golongan IIA, sebesar 16,5 persen.
c. SPM untuk golongan IIB, sebesar 18,1 persen.
Sementara untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah sebagai berikut:
a. SKM untuk golongan I, sebesar 16,9 persen.
b. SKM untuk golongan IIA, sebesar 13,8 persen.
c. SKM untuk golongan IIB, sebesar 15,4 persen.
2. Sigaret Kretek Tangan tidak naik
3. Besaran harga jual eceran di pasaran, sesuai dengan kenaikan tarif masing-masing jenis rokok.
Sementara, untuk melindungi pihak-pihak yang terdampak atas kenaikan tarif cukai, Pemerintah sudah menyiapkan bantalan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
DBH CHT 2021, akan dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, yang meliputi:
a. Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dikhususkan untuk buruh tani tembakau dan buruh rokok.
b. Pelatihan profesi dan bantuan modal usaha.
c. Bantuan bibit atau benih atau pupuk, sarana kepada petani tembakau.
d. Program kemitraan antara petani dan perusahaan mitra.
Kemudian, sebesar 25 persen dana akan dialokasikan untuk kesehatan, yang meliputi:
a. Bantuan iuran JKN.
b. Peningkatan kesehatan masyarakat.
c. Upaya penurunan angka prevelensi stunting dan upaya penanganan Covid-19.
d. Sarana dan prasarana fasilitas kesehatan.
Terakhir, sebesar 25 persen dana akan dialokasikan untuk penegakan hukum, yang meliputi:
a. Pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau.
b. Operasi bersama pemberantasan Barang Kenai Cukai Ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Pemkab Klaten hapus denda PBB 2020-2025. Warga cukup bayar pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
KPK memeriksa Dirut PT Catur Elang Perkasa terkait dugaan korupsi investasi dan pinjaman jangka panjang PPT Energy Trading.
UMY menolak pembangunan dapur MBG di kampus dan memilih mendukung program melalui riset dosen serta magang mahasiswa.
Polsek Prambanan dan Pos Lantas Mitra 11 menyita 10 motor saat razia balap liar di wilayah Prambanan, Klaten.
Pendaki Gunung Muria di Kudus jatuh ke jurang sedalam 40 meter di jalur Argopiloso dan berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat.
Korlantas Polri siaga 24 jam selama libur panjang Kenaikan Yesus Kristus untuk antisipasi lonjakan kendaraan dan kemacetan.