BEI & Bekraf Kembangkan Startup
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) terkait peningkatan dan pengembangan perusahaan rintisan atau startup berbasis teknologi.
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Harianjogja.com, JAKARTA — Saat ini, otoritas fiskal mulai menyiapkan aturan teknis dari UU No. 2/2020, terutama yang terkait dengan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) perusahaan digital yang meraup pendapatan di Indonesia, meski tidak berkantor di Tanah Air.
Aturan teknis ini disusun sejalan dengan disepakatinya tarif pajak minimum global sebesar 15 persen oleh G7, pada pekan lalu. “Aturan teknis disusun, toh payung hukum besarnya sudah ada,” kata sumber Bisnis di pemerintahan, Minggu (13/6/2021).
Melalui UU No. 2/2020 pada dasarnya pemerintah tetap mengedepankan pengenaan PPh melalui adanya perubahan threshold bentuk usaha tetap (BUT) untuk menjamin hak pemajakan.
Jika terkendala oleh Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), pemerintah akan menggunakan instrumen Pajak Transaksi Elektronik (PTE). Adapun sejauh ini, otoritas fiskal hanya memungut transaksi digital dari sisi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan ada dua poin besar terkait dengan isu pajak dalam G7, yakni global minimum tax dan memberikan hak pemajakan ke negara pasar (market jurisdiction) melalui formulary apportionment.
Terkait dengan poin pertama menurutnya tidak ada kaitannya dengan perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia. Hal yang terkait dengan pajak digital adalah kesepakatan kedua. Oleh karena itu, menurutnya pemerintah harus menyusun aturan teknis yang menguntungkan negara.
Karena menurutnya, bagi negara berkembang seperti Indonesia, hal yang menjadi urusan adalah hak pemajakan bagi pemerintah terhadap korporasi-korporasi digital yang tidak memiliki kehadiran fisik.
“Untuk Posisi kita, detail teknis kebijakan dalam formulary apportionment haruslah menguntungkan negara-negara berkembang seperti Indonesia. Jangan sampai, negara yang diuntungkan malah negara-negara maju,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Sabtu 16 Mei 2026 lengkap dari pagi hingga malam. Cek jam keberangkatan favorit, tarif Rp8.000, dan rute lengkap Yogyakarta–Solo.
Jadwal terbaru Prameks Jogja–Kutoarjo 2026 lengkap. Simak jam keberangkatan, tips hindari kehabisan tiket, dan jam sibuk penumpang.
Jadwal DAMRI Jogja ke YIA 2026 lengkap dengan tarif Rp80.000. Transportasi praktis, nyaman, dan bebas ribet menuju bandara.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA 2026 dari Tugu Jogja ke bandara. Solusi cepat, bebas macet, dan tepat waktu untuk kejar pesawat.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 16 Mei 2026 dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, berangkat pagi hingga malam.