Spotify akan Naikkan Biaya Langganan
Perusahaan streaming musik Spotify berencana menaikkan biaya langganan per bulan untuk layanan tanpa iklan.
OJK dan AFPI menerima pengaduan mengenai fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Sedangkan untuk pinjaman online ilegal, pengaduannya bisa dilaporkan ke Kepolisian terdekat @ccicpolri dan Satgas Waspada Investasi (SWI)./Instagram-@ojkindonesia
Harianjogja.com, JAKARTA - Belakangan ini, kasus nasabah yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak.
Walaupun telah ditutup, pinjol ilegal yang baru terus ada. Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan dan menutup 172 entitas fintech atau pinjaman online, yang dikenal sebagai pinjol ilegal, sepanjang Juli 2021.
Temuan ini menambah daftar pinjol ilegal yang sudah diblokir sejak tiga tahun lalu. Ketua SWI Tongam L. Tobing menjelaskan bahwa pihakya terus berupaya memperketat ruang lingkup pelaku kejahatan pinjaman online ilegal dengan menggunakan kewenangan masing-masing pihak.
Anggota SWI sendiri terdiri dari 13 kementerian dan lembaga. Temuan pada Juli 2021 membuat daftar fintech ilegal yang telah diberangus sejak 2018 hingga Juli 2021 mencapai 3.365 entitas.
“SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini. Pinjol ilegal ini persoalan bersama yang harus kita berantas bersama-sama untuk melindungi rakyat,” ujar Tongam pada Rabu (14/7/2021).
Nah, bagi Anda yang telah terlanjut terjerat pinjol ilegal, OJK melalui akun instagramnya @ojkindonesia menyarankan untuk melakukan 5 langkah berikut:
1. Segera lunasi.
2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian.
3. Jika tidak sanggup membayar, ajukan keringanan seperti pengurangan bunga, perpanjangan waktu, dan lain-lain.
4. Jangan mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.
5. Jika mendapat penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, dan pelecehan), segera:
- Blokir semua nomor kontak yang mengirim teror.
- Beritahu seluruh kontak di ponsel jika mendapat pesan pinjol ilegal agar diabaikan.
- Lapor ke polisi.
- Lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul.
Agar tidak terulang kembali, pastikan cek legalitas fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK ke Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, atau email [email protected]. Kamu juga bisa lihat daftarnya di bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Perusahaan streaming musik Spotify berencana menaikkan biaya langganan per bulan untuk layanan tanpa iklan.
Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping di Beijing membahas Taiwan, AI, tarif dagang, hingga Selat Hormuz.
Semen Padang siap tampil maksimal melawan Persebaya Surabaya meski sudah dipastikan terdegradasi dari BRI Super League 2026.
Ekonomi Indonesia tumbuh 5,61 persen pada triwulan I-2026. Menkeu Purbaya menyebut konsumsi rumah tangga jadi penopang utama daya beli.
Jemaah haji asal Probolinggo meninggal dunia di Makkah setelah dirawat di ICU akibat gagal napas. Almarhum sempat menunaikan umrah wajib.
Pemerintah segera terbitkan aturan baru e-commerce yang mengatur transparansi biaya marketplace dan perlindungan UMKM serta seller.