Kena Tilang Anda Bisa Minta SIM Diantar ke Rumah Pakai COD, Ini Caranya
Pelanggar perlu membuka laman tilang.kejaksaan.go.id untuk meminta layanan tilang COD.
Ilustrasi \'debt collector\'/Istimewa
Harianjogja.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menindak tegas perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing) yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku berkaitan penggunaan jasa penagihan (collector).
Mengacu pada POJK 35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan.
Di mana \'penagihan\' yang dimaksud, yaitu segala upaya yang dilakukan multifinance untuk memperoleh haknya atas kewajiban debitur untuk membayar angsuran, termasuk eksekusi agunan atau kendaraan apabila terjadi wanprestasi.
BACA JUGA : Telat Bayar Utang Sepekan, Warga Jogja Dianiaya Petugas
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengungkap dalam proses penagihan ini, pihak ketiga yang dikenal dengan istilah debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen. Hal ini demi demi memperkuat aspek legalitas hukum untuk mencegah terjadinya dispute.
"Antara lain, kartu identitas, sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, dan salinan sertifikat jaminan fidusia," ungkapnya dalam OJK Update, Kamis (29/7/2021).
OJK menekankan multifinance yang menggunakan jasa debt collector dalam penagihan, wajib memastikan bahwa sebelumnya telah mengirimkan surat peringatan terlebih dahulu kepada nasabah, sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, seluruh debt collector yang menjadi mitra perusahaan telah memiliki Sertifikat Profesi, mengikuti peraturan perundang-undangan dalam proses penagihan kepada nasabah, serta melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja para debt collector.
BACA JUGA : 80% Leasing Ternyata Sudah Menyetop Kredit Sejak April
Perlu diingat, debt collector tidak diperkenankan menggunakan ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, serta memberikan tekanan kekerasan fisik maupun verbal.
OJK telah memberi sanksi kepada sejumlah perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan, baik berupa sanksi peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Di sisi lain, debitur agar memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban dan menyampaikan kepada perusahaan pembiayaan jika memiliki kendala dalam pembayaran angsuran.
Namun, apabila debitur masih memiliki keluhan berkaitan proses penagihan, ada dua cara yang bisa ditempuh, yaitu mengadu ke perusahaan pembiayaan terkait melalui internal dispute resolution.
BACA JUGA : Kredit Mobil Makin Mudah, Leasing Langsung Gerak Cepat ..
Apabila dirasa belum cukup bisa mengadu ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dengan melampirkan kronologi dan bukti dokumen pendukung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Pelanggar perlu membuka laman tilang.kejaksaan.go.id untuk meminta layanan tilang COD.
Kosti memperluas komunitas sepeda ontel hingga Papua Tengah dan menargetkan generasi muda melalui program kampus dan sekolah.
Perguruan tinggi didorong mencetak lulusan adaptif, inovatif, dan berjiwa wirausaha untuk menghadapi era Society 5.0.
Prabowo meresmikan 1.061 Koperasi Merah Putih di desa dan menargetkan 30.000 koperasi beroperasi pada Agustus 2026.
Kabupaten Klaten bakal menjadi tuan rumah penyelenggaraan event berskala internasional bernama Klaten International Cycling Festival (KLIC Fest) 2026.
Kapal induk Prancis Charles de Gaulle bergerak menuju Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan Iran, AS, dan Israel.