20 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Arab Saudi, Ini Penyebabnya
Sebanyak 20 jemaah haji Indonesia wafat di Arab Saudi. Serangan jantung dan radang paru-paru jadi penyebab terbanyak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan rancangan APBN 2021 dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12/2020) / Foto: Kemenkeu RI
Harianjogja.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menambahkan satu lapisan tarif untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dengan penghasilan menengah ke atas yakni semakin memperluas tarif progresif di PPh. Sehingga semakin tinggi penghasilan, semakin besar pajak yang dikenakan.
Draf RUU HPP Pasal 17 mengatur lapisan WP OP yang dikenakan pajak. Dalam hal ini, pemerintah dan DPR sepakat menyisipkan satu lapisan baru untuk WP OP dengan penghasilan Rp5 miliar ke atas.
Ke depannya, jika RUU HPP disahkan, maka akan ada lima layer nilai penghasilan yang kena pajak, yakni:
1. Pajak 5 persen bagi yang berpenghasilan Rp 60 juta
2. Pajak 15 persen bagi yang berpenghasilan di atas Rp 60 sampai Rp 250 juta
3. Pajak 25 persen bagi yang berpenghasilan di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta
4. Pajak 30 persen bagi yang berpenghasilan di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar
5. Pajak 35 persen bagi yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar
Wacana ini telah lama digulirkan. Pada Juli lalu, Kementerian Keuangan Kemenkeu tengah mengkaji penambahan tarif Pajak Penghasilan PPh WP OP di atas Rp5 miliar akan mengalami kenaikan 35 persen.
Baca juga: Masuk ke Polres Kulonprogo Kini Harus Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Dalam rapat kerja di Komisi XI minggu lalu, Sri Mulyani mengungkapkan kenaikan tarif dan tambahan tax bracket dibutuhkan karena pemajakan yang tidak maksimal akibat fringe benefit atau natura.
Seperti diketahui tax bracket atau lapisan pajak di RI hanya 4. Hal ini lah yang membuat PPh OP tidak maksimal.
Sepanjang 2016-2019, rata-rata tax expenditure PPh OP dalam bentuk natura hanya sebesar Rp5,1 triliun.
"Dilihat dari penghasilan kena pajak yang dilaporkan hanya 0,03 persen dari jumlah wajib pajak OP yang memiliki penghasilan kena pajak lebih dari Rp5 miliar per tahun," kata Sri Mulyani.
Dibandingkan dengan negara lain, dia menuturkan lapisan pajak di Indonesia jauh lebih sedikit. Thailand memiliki 8 lapisan Malaysia 11 lapisan, Vietnam dan Filipina mencapai 7 lapisan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
DPRD Kota Jogja mulai mengarahkan tamu kunjungan kerja ke kampung wisata untuk mengenalkan produk lokal dan mendorong ekonomi masyarakat.
YIA menyalurkan Rp100 juta untuk penanganan stunting 115 balita di Kulonprogo melalui PMT, multivitamin, edukasi, dan ayam petelur.
BPBD Kota Jogja menyiapkan sistem notifikasi banjir langsung ke HP warga melalui jaringan seluler untuk mempercepat peringatan dini.
JJLS Kelok 23 Bantul-Gunungkidul resmi diuji coba 14-20 September 2026. Simak jam buka dan kendaraan yang diperbolehkan melintas.
BPS mencatat harga cabai rawit naik 27,54 persen dan memicu kenaikan IPH di 260 kabupaten/kota pada September 2026.