GKR Hemas: Pembangunan Tidak Boleh Tinggalkan Daerah
pesan “Daerah Kuat, Indonesia Berdaulat” yang disampaikan Ketua DPD RI sejalan dengan arah pembangunan nasional yang membutuhkan sinergi kuat antara pemerintah
Kanwil DJPb DIY menyelenggarakan Focus Group Discussion dengan tema Mekanisme Pencatatan Dana Desa yang dilaksanakan secara online/Ist
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Seiring berjalannya waktu terdapat perubahan dasar hukum atas pengelolaan dana desa. Dasar hukum atas pengelolaan dana desa yang semula adalah PMK Nomor 5/PMK.07/2019, dikarenakan kondisi Pandemi Covid-19, dipandang perlu melakukan perubahan atas PMK dimaksud sehingga diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.07/2020.
Perubahan atas peraturan tersebut berfokus pada mekanisme penyaluran Dana Desa yang antara lain meliputi besaran penyaluran dalam setiap tahap penyaluran, dokumen persyaratan, dan sebagainya. Telah terbit pula peraturan terbaru tentang pengelolaan Dana Desa yaitu PMK Nomor 190/PMK.07/2021. Serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 910/96966/SJ tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Desa oleh Kabupaten/Kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Salah satu permasalahan yang sedang dihadapi oleh Pemerintah Daerah khususnya lingkup Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta saat ini adalah mengenai mekanisme pencatatan Dana Desa dalam LKPD. Masih terdapat perbedaan mengenai mekanisme pencatatan Dana Desa pada masing-masing Pemda. Hal ini dikarenakan antara lain adanya usulan koreksi pencatatan dari BPK pada saat pemeriksaan LKPD, yang menyebutkan bahwa Dana Desa tidak dicatat sebagai pendapatan pada LRA melainkan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) karena mekanisme penyaluran Dana Desa tersebut tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) melainkan langsung ke Rekening Kas Desa, dimana menurut SAP, definisi pendapatan salah satunya adalah adanya aliran dana masuk ke kas.
Usulan koreksi pencatatan dari BPK tersebut tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa pasal 31 (2) yang berbunyi Dalam rangka penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan Dana Desa, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pencatatan pendapatan dan belanja atas Dana Desa.
Kanwil DJPb DIY berinisiatif menyelenggarakan Focus Group Discussion dengan tema Mekanisme Pencatatan Dana Desa yang dilaksanakan secara online melalui sarana zoom meeting dan melalui kanal youtube dengan menghadirkan para narasumber yaitu Ilham Rizwan, Pemeriksa Madya dari BPK Perwakilan Provinsi DI Yogyakarta dan Ferry Taufik Saleh, SST.Ak, M.AcctgFin, Kepala Seksi Dukungan Implementasi Standar Akuntansi Lingkungan Pemerintah Daerah dari Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan DJPb .
Selain diikuti oleh peserta dari Pemda lingkup Provinsi DIY dan instansi vertikal lingkup Kanwil Provinsi DIY, kegiatan FGD juga diikuti oleh Pemda, Kanwil DJPb, serta BPK dan instansi lain di luar provinsi DI Yogyakarta. Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJPb DIY, Arif Wibawa menyampaikan bahwa terdapat anomali / deviasi yang cukup besar ketika Pemda hanya mencatat anggaran Dana Desa namun tidak mencatat realisasi atas anggaran tersebut pada LRA sehingga seolah-olah tidak terdapat realisasi atas anggaran tersebut, dan secara keseluruhan akan menurunkan nilai capaian realisasi anggaran dari Pemda yang bersangkutan.
Kegiatan FGD ini menghasilkan kesepakatan bersama terkait konsepsi akuntansi atas pencatatan transaksi realisasi anggaran Dana Desa dalam LKPD, dengan melaksanakan pencatatan atau pengakuan atas transaksi Dana Desa tersebut dalam LRA Pemda sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, dalam hal ini yaitu PMK No 190/PMK.07/2021 dan SE Kemendagri Nomor 910/96966/SJ. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
pesan “Daerah Kuat, Indonesia Berdaulat” yang disampaikan Ketua DPD RI sejalan dengan arah pembangunan nasional yang membutuhkan sinergi kuat antara pemerintah
Jadwal DAMRI Bandara YIA Minggu 16 Agustus 2026 lengkap dengan rute ke Sleman, Kota Jogja, Gamping, Condongcatur, dan tarif Rp80.000.
Jadwal KA Bandara YIA Jogja hari ini lengkap reguler dan Xpress. Cek jam berangkat agar tak ketinggalan pesawat.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 16 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Tugu Yogyakarta dan Kutoarjo. Simak jam keberangkatan terbaru.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 10 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jam keberangkatan, stasiun tujuan, dan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 15 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jadwal tiap stasiun di sini.