Tambah Lagi! PT SN Prengar Jaya Terima SKEP Fasilitas KITE IKM dari Bea Cukai Jogja

Media Digital
Media Digital Jum'at, 28 Oktober 2022 09:27 WIB
Tambah Lagi! PT SN Prengar Jaya Terima SKEP Fasilitas KITE IKM dari Bea Cukai Jogja

Pada Rabu, 19 Oktober 2022, Bea Cukai Yogyakarta menyerahkan Surat Keputusan (SKEP) pemberian fasilitas KITE IKM kepada PT SN Prengar Jaya. /Ist

JOGJA-Tak henti mendorong kegiatan ekspor untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional, Bea Cukai memberikan berbagai fasilitas kepabeanan kepada para pelaku usaha. Salah satu fasilitas tersebut yaitu KITE IKM.

Pada Rabu, 19 Oktober 2022, Bea Cukai Yogyakarta menyerahkan Surat Keputusan (SKEP) pemberian fasilitas KITE IKM kepada PT SN Prengar Jaya. Diserahkan oleh Kepala Seksi serta staff Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI (PKC VI), surat keputusan tersebut berlaku mulai tanggal 13 Oktober 2022.

PT SN Prengar Jaya berdiri pada tahun 2017, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi sarung tangan (gloves). Hasil produksinya telah melalangbuana ke berbagai negara di benua Amerika, Eropa, bahkan Afrika.

Berdasarkan rilis yang diterima Harianjogja.com, Jumat (28/10/202), kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM) merupakan salah satu fasilitas yang diberikan oleh Bea Cukai kepada para pengusaha Industri Kecil dan/atau Menengah (IKM). Pengusaha dapat memperoleh fasilitas berupa pembebasan Bea Masuk serta PPN dan/atau PPnBM tidak dipungut atas impor barang/bahan yang akan digunakan untuk proses produksi barang tujuan ekspor. Proses produksi yang dimaksud meliputi pengolahan, perakitan, atau pemasangan.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online