Mudik Gratis BUMN 2026: Jadwal, Kuota, dan Rute Lengkap
Mudik Gratis BUMN 2026 resmi dibuka. Cek jadwal pendaftaran, kuota, rute bus, kereta, kapal, dan syarat lengkapnya di sini.
Warga mengantre pelayanan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Solo, Selasa (1/9). Antrean terjadi pada hari pertama pencairan JHT untuk karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan berhenti kerja. /Bisnis.com
Harianjogja.com, JAKARTA — BPJS Watch menegaskan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat melakukan klaim manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) baik dari BPJS Ketenagakerjaan maupun perusahaan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyampaikan masih sedikit pekerja yang memenuhi syarat sebagai peserta JKP. Alhasil, tidak semua pekerja yang terkena PHK dapat mengajukan klaim JKP.
“Iya memang pekerja yang eligible sebagai peserta JKP sekitar 12 juta, masih di bawah kepesertaan JP [Jaminan Pensiun] dan JHT [Jaminan Hari Tua] apalagi JKK [Jaminan Kecelakaan Kerja] dan JKm (Jaminan Kematian]. Padahal kepesertaan di JKP juga wajib,” kata dia, Jumat (18/11/2022).
Timboel menegaskan bahwa pengusaha wajib mendaftarkan pekerjanya ke seluruh program jaminan sosial (JKN, JKK, JKM, JHT, dan JP) sehingga pekerja mandaatkan JKP. Kecuali untuk pekerja di sektor kecil dan mikro tidak wajib mengikuti Jaminan Pensiun.
BACA JUGA: Pantura Jateng Diterpa Puting Beliung, PLN Sigap Pulihkan Listrik
Berdasarkan laporan terakhir Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), ada 10.765 pekerja terkena PHK dari Januari sampai September 2022, sementara yang melakukan klaim JKP per Oktober 2022 sebanyak 6.872 pekerja.
“Jadi memang masih banyak pekerja yang belum menjadi peserta JKP, dan ini juga dapat dilihat dari data di atas kalaupun PHK, maka pekerja tidak bisa klaim JKP,” lanjutnya.
Mengacu pada Pasal 37 ayat 1 PP No.37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, maka pekerja yang belum terdaftar di seluruh program jaminan sosial tetapi kemudian di-PHK maka pekerja dapat meminta manfaat JKP dari perusahaan.
“Bilamana perusahaan tidak mau memberikannya maka pekerja dapat menggugat pengusaha ke pengadilan hubungan industrial,” kata Timboel.
Dengan demikian, pekerja memiliki hak untuk meminta kompensasi setara dengan JKP kepada perusahaan, yakni berupa uang tunai sebesar 45% dari upah sebelumnya (batas atas upah Rp5 juta) untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan selanjutnya. Pekerja juga mendapat hak untuk pelatihan kerja dan informasi pasar kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Mudik Gratis BUMN 2026 resmi dibuka. Cek jadwal pendaftaran, kuota, rute bus, kereta, kapal, dan syarat lengkapnya di sini.
Toy Story 5 raih US$779,3 juta (Rp14 triliun) secara global. Target US$1 miliar dan lampaui Toy Story 4 (US$1,07 miliar). Andrew Stanton sutradarai, Taylor Swif
Veda Ega Pratama jadi tercepat di practice Moto3 Jerman 2026 dengan 1 menit 25,848 detik. Pebalap Indonesia ini lolos langsung ke Q2 setelah bangkit dari posisi
Evil Dead Burn tayang di Indonesia 17 Juli 2026. Tiket sudah bisa dipesan hari ini. Film tanpa sensor, khusus 21+. Sekuel Evil Dead Rise dengan teror Deadite di
Penyebab kelelahan terus-menerus: anemia, gangguan tidur, alergi makanan, infeksi, masalah jantung, dan kesehatan mental. Kenali gejala fatigue agar segera.
Pemkab Bantul menyiapkan kebijakan ASN berbelanja di pasar rakyat untuk meningkatkan omzet pedagang dan menjaga keberlangsungan 33 pasar tradisional di tengah.