Langgar UU PDP, Perusahaan Bisa Kena Denda hingga 2 Persen Pendapatan
UU PDP mengatur denda administratif hingga 2% pendapatan tahunan perusahaan. Simak jenis sanksi dan mekanisme pengaduannya.
Ilustrasi fintech. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Industri financial technology (fintech) telah berkembang sangat pesat di Indonesia. Layanannya pun kini sangat bervariasi, mulai dari dompet digital hingga pinjaman.
Melansir laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (23/1/2023) fintech merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan dengan didukung teknologi.
Fintech juga melakukan kegiatan di dalam ekosistem e-commerce atau market place untuk membantu proses jual beli. Fintech juga dapat membantu masyarakat yang belum dijangkau perbankan konvensional.
Pengguna fintech pun terus berkembang dari tahun ke tahun. Menurut World Bank pengguna Fintech yang awalnya 7 persen di tahun 2007, berkembang menjadi 20 persen di tahun 2011.
Kemudian meningkat menjadi 36 persen di tahun 2014, dan di tahun 2017 kemarin sudah menginjak angka 78 persen atau tercatat sebanyak 135-140 perusahaan, dengan total nilai transaksi Fintech di Indonesia pada tahun 2017 tersebut diperkirakan mencapai Rp202,77 Triliun.
Fintech berkembang secara terus-menerus hingga memunculkan beragam inovasi produk, diantaranya: berikut :
Jenis fintech ini disebut juga dengan dompet digital yang berperan sebagai tempat menyimpan uang elektronik. Tujuannya agar mempermudah pengguna dalam mencairkan dana untuk transaksi.
Jenis fintech ini memudahkan seseorang untuk dapat meminjam uang tanpa proses yang berbelit-belit.
Fintech jenis ini melayani keuangan masyarakat kelas menengah ke bawah yang tidak memiliki akses ke institusi perbankan dengan menyalurkan modal usaha dari pemberi pinjaman kepada calon peminjam.
Jenis fintech ini bergerak di bidang penyediaan layanan berupa pembayaran tagihan, seperti pulsa, token listrik, kartu kredit, dan sebagainya.
Fintech jenis ini memudahkan masyarakat untuk melakukan penggalangan dana.
Jenis fintech ini memberikan berbagai informasi keuangan kepada masyarakat. Tujuannya agar masyarakat dapat mengumpulkan informasi sebelum mengambil keputusan yang berkaitan dengan produk finansial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
UU PDP mengatur denda administratif hingga 2% pendapatan tahunan perusahaan. Simak jenis sanksi dan mekanisme pengaduannya.
Aviary dome Gunungkidul di Giritirto baru 17%. Proyek ditargetkan rampung Desember 2026 dan seluruh kawasan diproyeksikan selesai 2029.
BMKG memprakirakan cuaca berawan hingga hujan ringan di sejumlah wilayah Indonesia serta mengingatkan potensi awan cumulonimbus.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 21 September 2026 tersedia 10 perjalanan dari Stasiun Tugu dan Kutoarjo.
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul 21 September 2026, lengkap rute, tarif Rp12.000–Rp26.000, serta jam keberangkatan.
Gibran menyoroti pernyataan oknum SPPG yang diduga mengejek korban MBG dan mengajak publik menjaga ruang aman bagi anak.