Waspada! Katarak Kini Serang Usia Muda, Kenali Penyebab dan Gejalanya
Katarak kini banyak menyerang usia muda. Faktor diabetes dan paparan UV jadi penyebab utama, kenali gejala sejak dini.
Wajib pajak beraktivitas di salah satu kantor pelayanan pajak pratama, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Harianjogja.com, JAKARTA—Surat Pemberitahuan atau SPT wajib bagi warga negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan para wajib pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak.
SPT Tahunan memiliki 2 jenis, yaitu SPT Tahunan Pribadi dan SPT Tahunan Badan yang dibuat tiap tahun untuk tahun pajak sebelumnya. SPT disampaikan langsung atau bisa melalui pos ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) tempat wajib pajak terdaftar atau tempat lain berupa layanan pajak di luar kantor yang disediakan KPP atau KP2KP tempat wajib pajak terdaftar.
BACA JUGA : Catat! Ini Cara Isi SPT Tahunan Orang Pribadi, Batas Waktu
Melansir pajak.go.id, SPT dianggap tidak disampaikan apabila SPT tidak ditandatangani (dalam hal SPT disampaikan langsung atau dikirimkan via pos/jasa kurir), SPT tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan, SPT yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah tiga tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis, atau SPT disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan, melakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak.
Merujuk Pasal 29 UU PPh, SPT Kurang Bayar apabila pajak yang terutang untuk suatu Tahun Pajak ternyata lebih besar dibanding kredit pajak, maka atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan.
Hal yang harus dilakukan saat SPT Kurang Bayar adalah dengan melaporkan SPT Tahunan yang berstatus Kurang Bayar tersebut. Dilansir dari pajak.go.id, pengembalian lebih bayar harus melakukan pemeriksaan yang diatur pada pasal 17B Ayat 1 UU KUP.
Wajib pajak harus mengajukan permohonan untuk mengajukan restitusi atas kelebihan pembayaran pajaknya. Setelah permohonan diterima, maka KPP akan melakukan pemeriksaan atas permohonan wajib pajak.
BACA JUGA : Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Didenda Duit hingga Pidana
Sementara itu, SPT lebih bayar apabila pajak yang terutang untuk suatu Tahun Pajak ternyata lebih kecil dibanding kredit pajak, maka setelah dilakukan pemeriksaan, kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan,
Untuk menangani SPT Kurang Bayar, wajib pajak perlu membuat kode billing di situs pajak.go.id. Lalu, klik “Bayar” pada laman utama situs DJP. Gunakan kode billing yang sudah dicetak dan bayar kekurangannya dalam waktu yang sudah ditentukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Katarak kini banyak menyerang usia muda. Faktor diabetes dan paparan UV jadi penyebab utama, kenali gejala sejak dini.
Sebanyak 57 biksu peserta Indonesia Walk for Peace 2026 tiba di Jogja dan disambut Sri Sultan sebelum melanjutkan perjalanan ke Borobudur.
Membandingkan MacBook Neo Rp10 jutaan dengan laptop Windows. Simak kelebihan, kekurangan, dan mana yang paling pas untuk kebutuhan kuliah serta kerja Anda.
Ingin lansia tetap sehat saat puasa Arafah? Simak 5 tips praktis mengenai hidrasi, nutrisi, dan aktivitas agar lansia tetap bugar saat Iduladha.
Tidak hanya soal kecepatan, pengguna internet kini mulai lebih memperhatikan faktor stabilitas koneksi dan kenyamanan penggunaan sehari-hari.
Polres Bantul meningkatkan pengamanan jelang Iduladha 2026 untuk mengantisipasi tawuran dan kejahatan jalanan serta mengaktifkan siskamling.