DPRD DIY dan DPAD DIY Edukasi Masyarakat Waspadai Jerat Judol
DPRD DIY bersama Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY terus menularkan semangat literasi kepada masyarakat.
pala OJK Perwakilan DIY, Parjiman saat konferensi pers di Alana Hotel, Kamis (8/6/2023)./Harian Jogja-Anisatul Umah
Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menyebut saat ini hanya ada sembilan pegadaian yang berizin di DIY. Sementara pegadaian ilegal atau tidak berizin totalnya ada 18.
Kepala OJK Perwakilan DIY, Parjiman mengatakan OJK sudah mulai melakukan penindakan pada pegadaian yang tidak berizin. Pegadaian yang belum berizin diminta untuk menghentikan operasionalnya.
"[Pegadaian] berizin ada sembilan, kami sampaikan ke Satuan Tugas Waspada Investasi [SWI] Pusat berdasarkan hasil pengamatan kami ada 18 ini sudah diumumkan enggak berizin," ucapnya dalam konferensi pers di Alana Hotel, Kamis (8/6/2023).
BACA JUGA: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Turun, Termurah Rp554.000
Menurutnya, secara nasional pada 2019 SWI mengumumkan kepada masyarakat ada 68 pegadaian ilegal, 2020 ada 75 pegadaian ilegal, 2021 ada 17 pegadaian ilegal, 2022 ada 91 pegadaian ilegal. "Kalau di DIY ada 18 kebanyakan tahun 2022, kami sampaikan ke masyarakat," ucap dia.
Berdasarkan data OJK DIY, berikut daftar pegadaian yang berizin di DIY:
Sementara itu, berikut daftar pegadaian yang tidak berizin di DIY:
UU P2SK
Oleh sebab itu, hadirnya Undang-Undang No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) digadang-gadang bisa memperkuat peran dari SWI dan Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah (SWID) dalam menindak kegiatan di sektor keuangan yang tidak berizin.
Parjiman mengatakan, sebelum adanya UU P2SK dasar hukumnya belum kuat. Hanya berdasarkan nota kesepahamanan antara 12 kementerian dan lembaga.
"Sebenarnya kami sudah koordinasi dengan Polda, Polda sendiri bilang kami dasarnya kurang kuat, kecuali ada aduan dari masyarakat terkait pegadaian tersebut, misalnya ada masyarakat yang dirugikan bisa ditindaklanjuti," ucap Parjiman.
Menurutnya, ke depan akan diterapkan sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang melanggar. Di dalam Pasal 305 diatur setiap orang yang melanggar ketentuan terancam dengan pidana lima tahun, paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp1 triliun. "Saya kira sanksi ini bisa buat efek jera bagi pelaku-pelaku yang tidak izin," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD DIY bersama Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY terus menularkan semangat literasi kepada masyarakat.
Gempa DIY membuat perjalanan kereta sempat dihentikan sementara. KAI Daop 6 memastikan seluruh operasional kereta kini kembali normal dan aman.
Jadwal KRL Solo-Jogja hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Alumni FHUI 1991 menggelar reuni di Bantul dengan menanam pohon bersama lansia dan ABK sebagai legacy bagi lingkungan dan masyarakat.
Polda DIY membangun sumur bor dan menyalurkan air bersih bagi sekitar 550 warga Gunungkidul dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80.
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.