Satgas Hentikan Investasi Econext Ventures, Warga Diimbau Waspada

Newswire
Newswire Kamis, 16 Juli 2026 12:37 WIB
Satgas Hentikan Investasi Econext Ventures, Warga Diimbau Waspada

Ilustrasi investasi (Freepik)

Harianjogja.com, Jakarta— Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI) setelah ditemukan dugaan pengumpulan dana masyarakat dengan modus yang dipersamakan dengan layanan urun dana atau securities crowdfunding tanpa memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Temuan ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih cermat sebelum menanamkan dana pada produk investasi yang menjanjikan keuntungan besar.

Penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan setelah proses klarifikasi dan verifikasi oleh otoritas menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari ketiadaan izin sebagai penyelenggara securities crowdfunding hingga ketidaksesuaian kegiatan usaha dengan perizinan yang dimiliki perusahaan. Satgas juga akan melakukan pemblokiran terhadap akses aplikasi maupun tautan yang berkaitan dengan PT EVI.

Ketua Sekretariat Satgas Pasti Hudiyanto mengatakan masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kegiatan investasi tersebut diminta segera melaporkan kasusnya kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

“Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan,” kata Hudiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan otoritas, PT EVI diketahui menawarkan investasi di bidang produk teknologi, khususnya ekonomi hijau. Dalam penawarannya, perusahaan mengklaim masih dalam proses pengurusan izin di OJK.

Model penawaran investasi yang dilakukan PT EVI juga dinilai menyerupai skema multi level marketing (MLM). Selain itu, perusahaan disebut menawarkan kegiatan yang dipersamakan dengan securities crowdfunding meskipun belum memiliki izin resmi dari OJK sebagai penyelenggara layanan urun dana.

Satgas PASTI mengungkapkan kegiatan usaha yang dijalankan PT EVI juga tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi Republik Indonesia/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Tidak hanya itu, aplikasi maupun situs yang digunakan perusahaan diketahui belum tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. PT EVI juga telah dicabut status keanggotaannya oleh Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI).

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha PT EVI dan akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan yang digunakan perusahaan. Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terutama apabila pihak yang menawarkan mengaku masih dalam proses pengurusan izin dari otoritas yang berwenang.

Satgas Pasti kembali mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas dan izin usaha penyelenggara investasi sebelum melakukan transaksi keuangan. Pemeriksaan terhadap izin usaha, status perusahaan, serta transparansi produk investasi menjadi langkah penting untuk meminimalkan risiko kerugian.

Masyarakat yang menemukan indikasi penawaran investasi ilegal maupun pinjaman daring ilegal dapat melaporkannya kepada OJK melalui layanan pengaduan yang tersedia. Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat menyampaikan laporan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung percepatan pemblokiran rekening yang diduga digunakan pelaku penipuan sehingga kerugian yang lebih besar dapat dicegah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online