Daya Beli Melemah, Ini Strategi UMKM DIY Bertahan dan Tumbuh
Daya beli melemah, UMKM DIY dituntut beradaptasi. Jumlah usaha mencapai 347.744 unit, sementara KUR tersalur Rp3,31 triliun hingga Juli 2026.
TikTok - Antara
Harianjogja.com, JOGJA— Pemerintah secara resmi telah melarang social e-commerce termasuk Tiktok Shop bertransaksi langsung di platform media sosial. Pelarangan ini apakah menguntungkan bagi UMKM khususnya di DIY?
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY, Syam Arjayanti mengatakan kebijakan ini telah dikomunikasikan dengan daerah. Sudah ada kajian dari kementerian, tentu akan ada dampak positif dan negatifnya. Ia tidak menyangkal jika UMKM juga mendapatkan keuntungan saat TikTok Shop diizinkan. Namun dari hasil kajiannya lebih banyak merugikannya.
BACA JUGA: TikTok Shop Dilarang, Bagaimana Nasib Investasi Chou Rp148 T di RI?
"Sehingga pemerintah hadir untuk melindungi UMKM supaya tidak lebih terpuruk lagi. Kalau untuk promosi masih bisa kan, yang tidak bisa untuk jualan karena itu memang bukan media jualan," ucapnya, Rabu (27/9/2023).
Menurutnya kelebihan dari TikTok Shop ini adalah bada kemampuan brandingnya. Bahkan bisa mengalahkan e-commerce lainnya. Oleh karena itu pelarangan ini untuk memisahkan peruntukan media sosial yang mestinya digunakan untuk media sosial saja.
"Tinggal bagaimana UMKM ini, kan masih bisa untuk branding, untuk promosi. Nah UMKM ini juga masih ada peluang bagaimana dia branding produknya, mengiklankan produknya melalui TikTok," jelasnya.
Ia menyebut pelarangan ini tidak akan menjadi penghambat UMKM, sebab e-commerce lainnya masih ada. Tinggal bagaimana nanti saat promosi di TikTok Shop sekaligus diberikan alamat di mana barang tersebut bisa diakses.
Globalisasi, kata Syam, sudah tidak bisa dibendung oleh karena itu dia mengajak UMKM untuk bertransformasi ke digital. Melalui kebijakan ini menurutnya persaingan akan lebih sehat. "Gimana kita izinnya harus sesuai, supaya persaingan sehat. Kalau TikTok untuk media sosial ya media sosial."
BACA JUGA: Muncul Aturan Baru soal Social Commerce, Begini Pernyataan Resmi Tiktok
Wakil Ketua KADIN DIY Bidang Organisasi & Keanggotaan, Robby Kusumaharta mengatakan pemerintah perlu mengatur TikTok Shop ini. Fenomena seperti TikTok Shop selama dua tahun terakhir telah membuka banyak peluang perdagangan.
TikTok Shop ini ia sebut ada tendensi bisa merecord semua permintaan barang. Perusahaan dalam negeri tidak bisa membaca potensi pasarnya, namun TikTok Shop bisa membaca dan mensuplai barang dengan ongkos yang murah dari negara lain seperti Tiongkok, Thailand, dan lainnya.
"Pabrik-pabrik TikTok punya sistem di dalamnya merecord data demand. Bagaimana demand itu mereka olah oleh induk perusahaannya atau afiliasinya bisa jual datanya kalau mereka mau produksi barang yang dibutuhkan pasar dengan harga jumlah besar dan harga lebih murah," ucapnya.
Menurutnya solusi dari fenomena ini bukan serta merta menutupnya. Namun mengambil kebijakan tengah-tengah dengan membuat tata niaga yang sehat. Konsekuensinya pedagang konvensional harus melakukan transformasi digital. Di sisi lain orang juga masih perlu membeli barang secara langsung.
"Harus ikuti tren, makanya ada hybrid, teori marketingnya ada karena era nya itu."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Daya beli melemah, UMKM DIY dituntut beradaptasi. Jumlah usaha mencapai 347.744 unit, sementara KUR tersalur Rp3,31 triliun hingga Juli 2026.
Kiai Kanjeng membawakan Fix You milik Coldplay dengan aransemen gamelan Jawa di Purawisata Amphitheater Jogja.
Iran mengklaim empat kapal tanker terbakar akibat ranjau laut dan dua kapal lainnya ditahan di tengah ketegangan Selat Hormuz.
Investasi komponen otomotif Indonesia mencapai Rp109 triliun hingga September 2026. Jepang menjadi investor terbesar dengan kontribusi 47,8%.
Sebanyak 254 calon jemaah haji Gunungkidul masuk nominasi keberangkatan 2027. Pengurusan paspor dan bio visa mulai dilakukan.
Polisi menangkap lima tersangka pembunuhan pria di bangunan bekas dapur SPPG Kendal. Kasus bermula dari perselisihan saat pesta miras.