OJK Ungkap Tunggakan Iuran Dana Pensiun Capai Rp3,6 Triliun

Rika Anggraeni
Rika Anggraeni Sabtu, 21 Oktober 2023 22:37 WIB
OJK Ungkap Tunggakan Iuran Dana Pensiun Capai Rp3,6 Triliun

Ilustrasi uang rupiah - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tunggakan iuran pendiri dana pensiun (dapen) mencapai Rp3,61 triliun. Regulator pun menyebut tunggakan yang menumpuk ini belum dibayar oleh pendiri dapen.

Hal itu disampaikan Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila dalam acara Hari Asuransi di Jakarta, Rabu (18/10/2023).

BACA JUGA : Asosiasi Pensiunan Sebut 4 Masalah Ini Ada di 4 Dapen Milik BUMN

“Belum, karena itu berdasarkan skema manfaat pastinya. Itu kan ada porsinya karyawan, ada porsinya pemberi kerja. Nah, itu belum dibayarkan,” kata Iwan, dikutip Sabtu (21/10/2023).

Iwan menyebut saat ini, OJK mendorong 12 dana pensiun pemberi kerja program pensiun manfaat pasti (DPPK PPMP). Dia menjelaskan bahwa permasalahan yang terjadi pada 12 DPPK PPMP ini salah satunya adalah dari sisi pengelolaan investasi ada yang diperbaiki. “Memang dalam perjalanan ada juga investasi yang tidak diatur dengan baik.

Kebijakan investasinya ngga ada. Misalnya, investasi di saham, awal-awal tahun mungkin naik sedikit, tapi habis itu jeblok. Nah, kalau jeblok itu bagaimana?” ujarnya.

Di sisi lain, lanjut Iwan, DPPK PPMP berkaitan antara manfaat yang dijanjikan dan pendapatan. “Dan harus ada iuran yang ditambah oleh si pemberi kerja. Jadi dua isu ini menjadi penting, termasuk mencukupkan iurannya si pemberi kerja dan pengelolaan investasi,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online