Kejagung Tegaskan Auditor Kerugian Negara Tak Hanya BPK, Ini Alasannya
Kejagung tegaskan auditor kerugian negara tidak hanya BPK. Simak isi surat edaran terbaru dan penjelasan lengkap terkait Putusan MK 2026.
Logo Taspen/Bisnis Indonesia-Felix Jody Kinarwan
Harianjogja.com, JAKARTA— Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengambil alih tugas pembayaran uang pensiun pegawai negeri sipil (PNS) yang sebelumnya dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Direktur Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Astera Primanto Bhakti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk menciptakan proses bisnis yang lebih efektif, efisien, dan produktif.
“Mengingat banyak sekali fungsi kami yang kurang lebih sama dengan apa yang dilakukan oleh Taspen dan Asabri, maka ke depan kami berencana yang melakukan pembayaran tetap melalui mitra, tapi alih-alih dari Taspen, yang melakukan adalah kami di DPJb,” kata Astera dikutip dari Antara, Minggu (9/2/2025).
Dengan skema baru ini, proses pembayaran akan lebih sederhana dibandingkan mekanisme yang berlaku saat ini.
Saat ini, pembayaran pensiun melewati empat tahapan. Taspen dan Asabri terlebih dahulu memverifikasi jumlah penerima pensiun setiap bulan. Setelah data diverifikasi dan divalidasi, informasi tersebut diteruskan ke DJPb Kemenkeu untuk pengecekan administratif.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, DJPb menyalurkan dana kepada Taspen dan Asabri, yang kemudian melakukan overbooking ke mitra pembayaran seperti perbankan, pos, atau lembaga lainnya, sebelum akhirnya dana diterima oleh penerima pensiun.
Dengan adanya perubahan ini, proses verifikasi dan validasi data akan dilakukan langsung oleh DJPb. Setelah itu, pembayaran disalurkan melalui mitra tanpa perantara Taspen dan Asabri, sehingga langsung diterima oleh penerima manfaat.
Sebagai informasi, per 31 Desember 2024, aset kelolaan PT Taspen tercatat sebesar Rp391,14 triliun, sementara PT Asabri memiliki aset kelolaan senilai Rp50,4 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kejagung tegaskan auditor kerugian negara tidak hanya BPK. Simak isi surat edaran terbaru dan penjelasan lengkap terkait Putusan MK 2026.
KNKT masih menyelidiki penyebab kecelakaan KRL di Bekasi Timur dengan memeriksa CCTV, black box, dan sistem persinyalan kereta.
IDAI mengingatkan bahaya monkey malaria yang menular lewat nyamuk dari monyet ke manusia dan bisa memicu infeksi berat hingga kematian.
Prabowo menargetkan 30 ribu Kopdes Merah Putih beroperasi pada Juli 2026 untuk memperkuat ekonomi desa di seluruh Indonesia.
Prabowo siapkan satgas deregulasi untuk memangkas izin usaha yang dinilai terlalu lama demi memperkuat investasi di Indonesia.
BKPM menilai surat Kadin China di Indonesia sebagai masukan positif terkait tantangan iklim investasi dan hilirisasi di Indonesia.