Advertisement
Kejagung Sita 687 Juta Lembar Saham Milik Jasa Penunjang Tambang Terkait Kasus Jiwasraya dan Asabri

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 687 juta saham milik PT Jasa Penunjang Tambang dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri, Rabu (27/3/2024).
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan sita eksekusi itu dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Kejari Jaktim dan tim pengendalian eksekusi UHLBEE. "Berupa satu paket saham sebanyak 687.000.000 lembar saham milik PT Jasa Penunjang Tambang dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri," ujarnya dalam keterangan, Jumat (29/3/2024).
Advertisement
Kemudian, Ketut menambahkan bahwa paket saham ini merupakan hasil pengembalian barang bukti dalam kasus korupsi PT Asabri atas nama terpidana Heru Hidayat. "Hasil pelacakan aset dan pemetaan Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat UHLBE yang dilakukan pada sejak tanggal 20 Februari 2024 sampai 24 Februari 2024 di Kabupaten Luwu Timur," tambahnya.
Di samping itu, Kegiatan tersebut dalam rangka pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan Tipikor Nomor: 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tangga18 Januari 2022 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan serta Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.
Baca Juga
Kasus Asabri dan Jiwasraya, 2 Bidang Tanah Milik Heru Hidayat Disita Kejagung
Kejagung Sita Vila Milik Terpidana Korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro di New Zealand
Begini Kronologi Kasus Jiwasraya dari 2004 Versi OJK
Selanjutnya, kata Ketur, Jaksa Eksekutor dan Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat UHLBEE akan melakukan pengamanan terhadap site tambang dan berkoordinasi dengan Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejati Sulses dan Kepala Kejari Luwu Timur. "Atas sita eksekusi terhadap saham dan ketiga IUP tersebut, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan segera menyerahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung ," pungkasnya.
Sebagai informasi, eksekusi aset ini dilakukan untuk pemulihan kerugian keuangan negara atas nama Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp12.643.400.946.226 dalam tindak pidana PT Asabri (Persero). Adapun, aset itu teregister dalam akta notaris pada pernyataan pemegang saham PT Tiga Samudra Perkasa Nomor: 163 tanggal 26 Desember 2019, yang dibuat di Kantor Notaris Benediktus Andy Widyanto di Tangerang Selatan dan IUP atas nama PT Tiga Samudra Perkasa, PT Mahkota Nikel Indonesia dan PT Tiga Samudera Nikel di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perang Dagang, China Balas Amerika Serikat dengan Mengenakan Tarif Impor 125 Persen
- Tarif Impor Amerika Serikat atas Barang-Barang dari China 145 Persen, Bukan 125 Persen
- Kementerian Pekerjaan Umum Setujui Kenaikan Lima Ruas Jalan Tol, Ini Daftarnya
- Rencana Pembukaan Keran Impor Tanpa Kuota, Wamentan Pastikan Tidak Merugikan Industri Lokal
- Trump Berlakukan Tarif Impor, Ini Daftar Negara yang Negosiasi dengan AS
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Perang Dagang, China Balas Amerika Serikat dengan Mengenakan Tarif Impor 125 Persen
- Cerita Wiji: Berbuka Puasa di Grand Altuz Hotel Seturan Yogyakarta, Pulang Bawa Hadiah Motor!
- Presiden Prabowo Terbitkan Aturan Suntik Modal Danantara, Ini Isinya
- BPJPH Buka Kuota 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil di Indonesia
- Libur Lebaran 2025, Konsumsi LPG Naik 5,4 Persen
- Harga Emas Naik Drastis Hari Ini Sabtu 12 April 2025
- PLN UP3 Yogyakarta Sebut Layanan SPKLU Saat Lebaran Berjalan Lancar
Advertisement