Advertisement
Kejagung Sita 687 Juta Lembar Saham Milik Jasa Penunjang Tambang Terkait Kasus Jiwasraya dan Asabri

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 687 juta saham milik PT Jasa Penunjang Tambang dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri, Rabu (27/3/2024).
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan sita eksekusi itu dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Kejari Jaktim dan tim pengendalian eksekusi UHLBEE. "Berupa satu paket saham sebanyak 687.000.000 lembar saham milik PT Jasa Penunjang Tambang dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri," ujarnya dalam keterangan, Jumat (29/3/2024).
Advertisement
Kemudian, Ketut menambahkan bahwa paket saham ini merupakan hasil pengembalian barang bukti dalam kasus korupsi PT Asabri atas nama terpidana Heru Hidayat. "Hasil pelacakan aset dan pemetaan Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat UHLBE yang dilakukan pada sejak tanggal 20 Februari 2024 sampai 24 Februari 2024 di Kabupaten Luwu Timur," tambahnya.
Di samping itu, Kegiatan tersebut dalam rangka pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan Tipikor Nomor: 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tangga18 Januari 2022 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan serta Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.
Baca Juga
Kasus Asabri dan Jiwasraya, 2 Bidang Tanah Milik Heru Hidayat Disita Kejagung
Kejagung Sita Vila Milik Terpidana Korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro di New Zealand
Begini Kronologi Kasus Jiwasraya dari 2004 Versi OJK
Selanjutnya, kata Ketur, Jaksa Eksekutor dan Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat UHLBEE akan melakukan pengamanan terhadap site tambang dan berkoordinasi dengan Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejati Sulses dan Kepala Kejari Luwu Timur. "Atas sita eksekusi terhadap saham dan ketiga IUP tersebut, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan segera menyerahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung ," pungkasnya.
Sebagai informasi, eksekusi aset ini dilakukan untuk pemulihan kerugian keuangan negara atas nama Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp12.643.400.946.226 dalam tindak pidana PT Asabri (Persero). Adapun, aset itu teregister dalam akta notaris pada pernyataan pemegang saham PT Tiga Samudra Perkasa Nomor: 163 tanggal 26 Desember 2019, yang dibuat di Kantor Notaris Benediktus Andy Widyanto di Tangerang Selatan dan IUP atas nama PT Tiga Samudra Perkasa, PT Mahkota Nikel Indonesia dan PT Tiga Samudera Nikel di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Dihapus dari UU Kepariwisataan, GIPI DIY Pastikan Tetap Berjalan
- Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 Kembali Melejit Hari Ini
- Harga Bawang, Cabai, hingga Telur Kompak Turun Hari Ini
- Purbaya: Ekonomi Tumbuh 5,7 Persen Jika Program Perumahan Berhasil
- Perpres Pengolahan Sampah Jadi Listrik Bisa Tarik Investor Asing
- Apindo DIY Sebut Kenaikan Upah Hingga 50 Persen Tidak Realistis
- Harga Perak Hari Ini Capai Rp27.632/Gram
Advertisement
Advertisement