Advertisement

Kejagung Sita 687 Juta Lembar Saham Milik Jasa Penunjang Tambang Terkait Kasus Jiwasraya dan Asabri

Anshary Madya Sukma
Jum'at, 29 Maret 2024 - 23:07 WIB
Mediani Dyah Natalia
Kejagung Sita 687 Juta Lembar Saham Milik Jasa Penunjang Tambang Terkait Kasus Jiwasraya dan Asabri Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana. ANTARA - HO/Puspenkum Kejagung

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 687 juta saham milik PT Jasa Penunjang Tambang dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri, Rabu (27/3/2024).

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan sita eksekusi itu dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Kejari Jaktim dan tim pengendalian eksekusi UHLBEE. "Berupa satu paket saham sebanyak 687.000.000 lembar saham milik PT Jasa Penunjang Tambang dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri," ujarnya dalam keterangan, Jumat (29/3/2024).

Advertisement

Kemudian, Ketut menambahkan bahwa paket saham ini merupakan hasil pengembalian barang bukti dalam kasus korupsi PT Asabri atas nama terpidana Heru Hidayat. "Hasil pelacakan aset dan pemetaan Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat UHLBE yang dilakukan pada sejak tanggal 20 Februari 2024 sampai 24 Februari 2024 di Kabupaten Luwu Timur," tambahnya.

Di samping itu, Kegiatan tersebut dalam rangka pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan Tipikor Nomor: 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tangga18 Januari 2022 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan serta Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

Baca Juga

Kasus Asabri dan Jiwasraya, 2 Bidang Tanah Milik Heru Hidayat Disita Kejagung

Kejagung Sita Vila Milik Terpidana Korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro di New Zealand

Begini Kronologi Kasus Jiwasraya dari 2004 Versi OJK

Selanjutnya, kata Ketur, Jaksa Eksekutor dan Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat UHLBEE akan melakukan pengamanan terhadap site tambang dan berkoordinasi dengan Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejati Sulses dan Kepala Kejari Luwu Timur. "Atas sita eksekusi terhadap saham dan ketiga IUP tersebut, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan segera menyerahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung ," pungkasnya.

Sebagai informasi, eksekusi aset ini dilakukan untuk pemulihan kerugian keuangan negara atas nama Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp12.643.400.946.226 dalam tindak pidana PT Asabri (Persero).  Adapun, aset itu teregister dalam akta notaris pada pernyataan pemegang saham PT Tiga Samudra Perkasa Nomor: 163 tanggal 26 Desember 2019, yang dibuat di Kantor Notaris Benediktus Andy Widyanto di Tangerang Selatan dan IUP atas nama PT Tiga Samudra Perkasa, PT Mahkota Nikel Indonesia dan PT Tiga Samudera Nikel di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Peringatan BMKG: Waspada! Gelombang Tinggi di Samudra Hindia sampai Selat Sunda

Jogja
| Senin, 29 April 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement