Prabowo Serahkan Kunci Rafale hingga A400M untuk Perkuat TNI AU
Presiden Prabowo menyerahkan simbolis pesawat Rafale, Falcon 8X, dan A400M kepada TNI AU di Halim Perdanakusuma.
Ilustrasi SPBU-dok/Bisnis Indonesia
Harianjogja.com, SOLO—Sebanyak 160 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jawa Tengah (Jateng) dan DIY disanksi oleh PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) karena menyalahgunakan penyaluran BBM bersubsidi.
Sanksi ini diberikan secara periodik pada semua SPBU yang tidak seusai program subsidi tepat yang seharusnya diberikan kepada masyarakat yang berhak.
Penjabat Sementara Area Manager Communication, Relations, and Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Marthia Mulia Asri, di Solo, Jawa Tengah, Kamis, mengatakan penyalahgunaan yang dilakukan salah satunya berupa penyalahgunaan QR code untuk pembelian BBM subsidi.
Ia mengatakan penyalahgunaan ini menyebabkan pemilik asli QR code tidak bisa membeli BBM bersubsidi walaupun sudah terdaftar.
"Setelah kami pantau, ada satu SPBU yang melakukan penyalahgunaan QR code pelanggan dengan melakukan duplikat QR code. Kemudian kode ini disalahgunakan untuk pembelian BBM subsidi khususnya BBM solar subsidi," katanya, Jumat (1/12/2023).
Menurut dia, SPBU yang melakukan penyalahgunaan ini ditemukan saat Pertamina Patra Niaga JBT melakukan pantauan rutin ke SPBU. Temuan tersebut di antaranya adalah CCTV SPBU yang tidak aktif, tera dispenser BBM yang melebihi aturan, penyalahgunaan QR code, dan tidak ada surat rekomendasi untuk pengisian BBM subsidi melalui jeriken.
BACA JUGA: Firli Bahuri Tidak Ditahan, Penyidik Gabungan: Belum Diperlukan
Pihaknya mencatat sejak awal tahun ini hingga Oktober 2023 sudah ada sebanyak 160 lembaga penyalur BBM di wilayah Jawa Bagian Tengah yang diberikan pembinaan.
Dari total tersebut, katanya lagi, untuk wilayah Sales Area (SA) Semarang sebanyak 40 SPBU, wilayah SA Tegal diberikan kepada sebanyak 35 SPBU, serta wilayah Solo Raya dan DIY sebanyak 85 SPBU.
Dia mengatakan sanksi yang diberikan berupa surat peringatan. Meski demikian, jika penyalahgunaan bersifat fatal maka bisa dilakukan pemutusan hubungan kerja untuk SPBU yang bersangkutan.
Ia menambahkan, sanksi diberikan mengingat penyalahgunaan yang dilakukan oleh SPBU mempengaruhi kuota BBM subsidi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Pertamina Patra Niaga diberikan penugasan oleh pemerintah untuk menyalurkan BBM bersubsidi di seluruh wilayah Indonesia. Sebagai penugasan, kriteria pengguna BBM subsidi sudah diatur agar kuota yang ditetapkan benar-benar dimanfaatkan yang berhak," katanya.
Dia berharap pemberlakuan sanksi tersebut dapat memberikan efek jera bagi SPBU. "Selain itu juga tidak ada lagi yang menyalahgunakan penyaluran BBM bersubsidi termasuk oleh pihak SPBU," katanya pula.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Presiden Prabowo menyerahkan simbolis pesawat Rafale, Falcon 8X, dan A400M kepada TNI AU di Halim Perdanakusuma.
Google resmi meluncurkan Gemini Intelligence untuk Android, tetapi fitur AI canggih ini hanya tersedia di HP flagship tertentu dengan RAM minimal 12GB.
Juventus terancam gagal lolos ke Liga Champions usai kalah 0-2 dari Fiorentina dan turun ke posisi keenam klasemen Serie A.
Apple dikabarkan akan mengubah Siri menjadi AI percakapan setara ChatGPT dan Gemini melalui pembaruan iOS 27 pada akhir 2026.
Libur panjang Mei 2026 membawa 35 ribu wisatawan ke Bantul dengan PAD wisata mencapai Rp506 juta, didominasi Pantai Parangtritis.
Tiket konser The Weeknd di Jakarta pada September 2026 resmi sold out dalam kurang dari tiga jam usai diserbu puluhan ribu penggemar.