Buruh DIY Minta Pengusaha yang Tidak Patuhi UMK Ditindak Tegas

Anisatul Umah
Anisatul Umah Jum'at, 15 Desember 2023 21:17 WIB
Buruh DIY Minta Pengusaha yang Tidak Patuhi UMK Ditindak Tegas

Ilustrasi uang rupiah - Antara

Harianjogja.com, JOGJA—Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY meminta agar pengusaha yang tidak patuh pada upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk ditindak tegas. Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan MBPI mendorong Gubernur DIY untuk membentuk Satgas Pengawasan Upah yang melibatkan Serikat Buruh.

"Kami juga mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY agar bekerja sama dengan serikat buruh agar melakukan deteksi dini dengan mendatangi pabrik-pabrik," ucapnya, Jumat (15/12/2023).

Selain itu, buruh juga meminta untuk membuka posko pengaduan ketenagakerjaan dan call center perburuhan. "Misal ada yang tidak patuh kami mendorong Disnaker agar memberikan sanksi tegas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Selain itu, asosiasi juga berencana menggelar demonstrasi dan menempuh jalur pengadilan hubungan industrial.

Lebih lanjut dia menyampaikan, di sisi lain buruh DIY tetap menolak dengan tegas penetapan UMK DIY 2024. MBPI menyebut bersama seluruh pekerja/buruh di DIY merasa kecewa berat lantaran hanya menjadi pelengkap pembangunan tanpa menikmati hasil pembangunan yaitu kesejahteraan lewat kenaikan UMK yang signifikan

"Kenaikan UMK DIY yang kurang dari 8% membuat pekerja/buruh merasa belum mendapatkan manfaat dari Keistimewaan, dan upah murah ini membuat buruh merasa tahta bukan untuk rakyat," jelasnya.
 
Sementara itu, Disnakertrans DIY meminta agar para pengusaha atau pemberi kerja bisa patuh memberikan upah sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2024 yang telah ditetapkan, dan berlaku pada awal tahun depan.

BACA JUGA: Respons Buruh dan Pengusaha Terkait Nominal UMK di DIY

Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengatakan sesuai dengan PP No. 51/2023 Tentang Pengupahan akan dilakukan pendekatan secara preventif, edukatif, sampai dengan pencabutan izin usaha.

"Sesuai dengan mekanisme pengawasan. Mendasarkan PP No. 51/2023. Untuk aduan pelayanan ketenagakerjaan termasuk pembayaran upah tidak sesuai UMK dapat mengakses layanan aduan Sasadhara di website Disnakertrans DIY," ucapnya, Jumat.

Dia menyebut meski ada ancaman pencabutan izin, namun sejauh ini belum ada perusahaan yang ngeyel sampai dicabut izinnya. Menurutnya pembinaan dan pengawasan, selama ini dilakukan bersama dengan lembaga Tripartid yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah. "Sehingga belum ada yang sampai dengan pencabutan izin usaha," jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online