Advertisement
Respons Buruh dan Pengusaha Terkait Nominal UMK di DIY
![Respons Buruh dan Pengusaha Terkait Nominal UMK di DIY](https://img.harianjogja.com/posts/2023/12/01/1156764/rupiah-antara.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah daerah (Pemda) DIY telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024, Kamis (30/11/2023). UMK tertinggi masih dipegang Kota Jogja sebesar Rp2.492.997 naik Rp168.221,49 (7,24%). Sementara persentase kenaikan tertinggi ditetapkan oleh Kulonprogo naik sebesar Rp157.289,80 (7,67%) menjadi Rp2.207.736,95.
Persentase kenaikan UMK terendah oleh Gunungkidul dengan kenaikan Rp138.815,00 (6,77%) menjadi Rp2.188.041. Sementara Sleman naik Rp156.457,17 (7,25%) menjadi Rp2.315.976,39, dan Bantul naik Rp150.024,18 (7,26%) menjadi Rp2.216.463.
Advertisement
Menanggapi hal ini Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menyampaikan menolak kenaikan UMK DIY dikisaran 7% dibandingkan tahun lalu. Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan buruh hanya menjadi pelengkap pembangunan tanpa menikmati hasil pembangunan, yakni kesejahteraan melalui kenaikan UMK yang signifikan.
BACA JUGA : Kenaikan UMK Bantul Diharapkan Tingkatkan Produktivitas Pekerja dan Pengusaha
"Menolak dengan tegas UMK se DIY 2024. Bersama seluruh pekerja/buruh di DIY merasa kecewa berat lantaran hanya menjadi pelengkap pembangunan," ucapnya, Jumat (1/11/2023).
Dia mengatakan upah murah yang masih kurang dari Rp2,5 juta membuat buruh hidup dalam keadaan besar pasak daripada tiang. Di mana nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang mencapai Rp3,7 juta- Rp4 juta, jauh lebih tinggi dari UMK DIY.
"Persentase kenaikan upah minimum yang kurang 8% diprediksi hanya akan melestarikan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi di DIY," paparnya.
Wakil Ketua Apindo DIY sekaligus Komite Tetap Pembinaan dan Pengembangan Kesekretariatan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY, Timotius Apriyanto mengatakan terkait dengan penetapan kenaikan UMK, pengusaha akan taat pada konstitusi dan hukum.
"Jadi kami pasti bisa menerima kenaikan UMK ini sebagai sebuah kebijakan publik DIY untuk pengupahan. Hanya kami sampaikan memang saat ini dunia usaha sedang tidak baik-baik saja," ungkapnya.
Menurutnya perusahaan di DIY masih punya kemampuan beradaptasi terhadap kenaikan UMK. Timotius menyebut ada tiga klaster di dalam dunia usaha. Pertama UMKM, di mana 98% pengusaha ada di sini. Jika mereka tidak mampu menerapkan UMK maka akan ada bipartit.
BACA JUGA : Pemda DIY Resmi Umumkan UMK Kabupaten/Kota, Segini Besarannya
Klaster kedua adalah industri pariwisata, di sini rata-rata pengusaha sudah memberikan upah diatas UMK, sehingga tidak ada masalah. Dan yang terakhir adalah industri pengolahan, klaster ini yang menjadi tantangan.
"Ada tekstil produk tekstil, furniture and craft, kulit produk kulit, yang padat karya. Sehingga membutuhkan value engineering atau rekayasa nilai untuk mencapai efisiensi maksimal di perusahaan."
Sebelumnya, Sekda DIY, Beny Suharsono menyampaikan UMK 2024 ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi bupati/walikota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. "Seluruh hasil perhitungan UMK di DIY, besarannya sudah lebih tinggi atau di atas besaran Upah Minimum Provinsi DIY," jelasnya.
UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur berlaku mulai 1 Januari 2024. Berdasarkan Pasal 88E UU No. 6/2023, UMK berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
"Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK serta tidak ada penangguhan pembayaran UMK tahun 2024," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kenaikan Tarif PPN 12 Persen, DPR Tunggu Keputusan Presiden Terpilih Prabowo Subianto
- Bukan Aoka, BPOM Perintahkan Roti Okko Ditarik dari Pasaran, Berikut Penjelasannya
- Gapmmi Belum Bisa Pastikan Kebenaran Kasus Roti Aoka
- BPBD DIY Bikin Program Hotel Tangguh Bencana, PHRI: Sudah Beberapa Kali Disimulasikan
- Harga Emas Antam Hari Ini Jumat (19/7), Turun Rp8.000 per Gram
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182749/bus-sekolah.jpg)
Bukan September, Bus Sekolah di Bantul Dipastikan Mengaspal Mulai 17 Agustus 2024
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- GAIA Cosmo Yogyakarta Gelar Pameran Lukisan Melibatkan 13 Seniman
- Harga Emas Antam Hari Ini Jumat (27/7/) Anjlok Jadi Rp1,386 Juta per Gram
- Bantah Ada BBM Baru, Begini Penjelasan Luhut
- Bank BPD DIY Luncurkan QRIS Dinamis, Pengguna Tak Perlu Masukkan Nominal Pembayaran
- Ini Lima Negara Pemasok Utang Terbesar untuk Indonesia
- Pj Gubernur Jateng Dampingi Presiden Jokowi Lepas Ekspor 16 Ribu Pasang Sepatu Ke Amerika
- Indonesia Berada di Urutan Empat Produsen Kopi Terbesar di Dunia
Advertisement
Advertisement