Capaian Rasio Pajak Era SBY Lebih Tinggi Dibandingkan Era Jokowi, Ini Datanya

Annasa Rizki Kamalina
Annasa Rizki Kamalina Senin, 25 Desember 2023 17:07 WIB
Capaian Rasio Pajak Era SBY Lebih Tinggi Dibandingkan Era Jokowi, Ini Datanya

Ilustrasi wajib pajak - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Tren rasio pajak (tax ratio) terhadap produk domestik bruto (PDB) di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo (Jokowi) cenderung menurun.  Meski sama-sama menunjukkan penurunan, rasio pajak di zaman SBY tercatat pernah menyentuh angka 13%. Sementara di era Jokowi atau tepatnya pada 2022, rasio pajak terhadap PDB Indonesia hanya 10,39%.  

Melihat data historis Kementerian Keuangan, rasio pajak pada 2004 di angka 12,22%. Kemudian terus menunjukkan peningkatan hingga 2008 ke angka 13,31%.  Usai ekonomi Amerika Serikat (AS) dilanda krisis dan memberikan efek rambatan ke negara-negara lainnya, rasio pajak Indonesia anjlok ke level 11,06% pada 2009.  

BACA JUGA : Gibran Pakai Analogi Kebun Binatang saat Bahas Pajak, Begini Komentar Stafsus Kemenkeu

Rasio pajak kemudian mampu perlahan naik, namun hanya mampu ke angka 11,38% pada 2012. Tak mampu kembali ke posisi 13%. Pada pemerintah pertama Jokowi, rasio pajak bahkan tak mampu bertahan di angka 11%, justru semakin anjlok ke level 9,89% pada 2019.  

Alih-alih menaikkan, Ekonom Bright Institute Awalil Rizky menyentil pada dua dekade dengan dua orang presiden, rasio pajak justru malah turun. “Era pemerintahan SBY dan era Jokowi ‘berhasil’ menurunkan rasio pajak dalam definisi yang mana pun,” ujarnya dalam akun X @AwalilRizky, dikutip Senin (25/12/2023).   

Indonesia sendiri memiliki definisi pajak yang terbagi menjadi dua, yakni arti luas dan arti sempit.  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memaparkan dalam arti sempit, yakni pengumpulan pajak pemerintah pusat (PPh,PPN, PBB P3, Bea Cukai, dan pajak lainnya yang ditetapkan APBN).

Sementara dalam arti luas, pajak termasuk PNBP dan sumber daya alam migas dan pertambangan.  Pada 2024 atau tahun terakhir Jokowi sebagai Presiden RI, pemerintah menargetkan rasio pajak ke level 12%.

Padahal, sepanjang pemerintahan Jokowi, rasio pajak tidak pernah menyentuh 11%.  Untuk itu, Anggota Komisi XI DPR Misbakhun melihat perlu usaha ekstra untuk mencapai target tersebut, salah satunya dengan implementasi reformasi perpajakan.   

Pasalnya, Misbakhun menyampaikan bahwa penggunaan teknologi yang belum optimal menjadi tantangan dalam peningkatan penerimaan yang bersumber dari pajak dan cakupan pajak.   

BACA JUGA : Jelang Debat Cawapres, Berikut Visi Misi Ekonomi Ketiga Paslon

Hal yang kemudian juga menjadi masalah, Misbakhun melihat untuk negara dapat aktif, perlu teknologi penyederhanaan pelaporan pajak.  

“Mengaktifkan peran negara harus dengan teknologi. [wajib pajak] harus dipaksa patuh dengan teknologi. Apakah saat ini pajak bisa meng-capture sistem perbankan? Kita hanya punya dapat akses manual seperti saldo, bagaimana dengan aktivitasnya? Itu yang jadi persoalan,” katanya.

Berikut perbandingan rasio pajak Indonesia di era SBY vs Jokowi

Capain Rasio Pajak Era SBYCapain Rasio Pajak Era Jokowi

2004 12,22%

2005 12,51%  

2006 12,25%

2007 12,43%  

008 13,31%

2009 11,06%  

2010 10,54%  

2011 11,16%  

2012 11,38%  

2013 11,29%

2014 10,85%

2015 10,76%

2016 10,36%

2017 9,89%

2018 10,24%

2019 9,76%

2020 8,33%

2021 9,12%

2022 10,39%

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online