Aturan BBM Subsidi Baru, Logistik Nasional Terancam Terganggu
Kebijakan pembatasan BBM subsidi berisiko ganggu distribusi barang dan harga. Pelaku logistik minta kepastian stok dan aturan jelas.
Ilustrasi SPPT./JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA—Wajib pajak (WP) bertanggung jawab melaporkan pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Dalam pelaporan tersebut, WP harus memiliki kode Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN adalah kode penting untuk layanan daring melalui web pajak.go.id.
Setiap wajib pajak memiliki satu EFIN yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh layanan perpajakan. Kode ini juga berlaku seumur hidup dan tidak akan berubah nomornya.
Meski demikian, WP kerap mengalami kendala saat pelaporan pajak, yakni lupa EFIN.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan bagi WP yang mengalami kendala tersebut dapat menggunakan layanan Lupa EFIN baik melalui telepon maupun surel.
DJP menekankan bahwa pelayanan Lupa EFIN yang sebelumnya dapat melalui kanal X (dulu Twitter), kini tidak lagi dapat dilakukan. Sementara itu, bagi wajib pajak yang memang belum memiliki kode EFIN dan harus melakukan aktivasi, WP dapat datang ke kantor pajak terdekat.
Adapun, tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Orang Pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2024 atau tersisa 49 hari lagi.
Hingga 28 Januari 2024, DJP melaporkan terdapat 1,75 juta SPT yang telah disampaikan atau meningkat 22,39% dari periode yang sama pada 2023. Jumlah ini terdiri atas 67.900 SPT Tahunan PPh Badan dan 1,68 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
BACA JUGA: Pokok Ketetapan PBB P2 2024 di Sleman Capai 661.255 Lembar SPP
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengimbau kepada para wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT sekaligus melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan NPWP. “Kami mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” ujarnya, Minggu (11/2/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Kebijakan pembatasan BBM subsidi berisiko ganggu distribusi barang dan harga. Pelaku logistik minta kepastian stok dan aturan jelas.
Polda Lampung gagalkan peredaran 5 kg sabu dan ekstasi di Bakauheni. Empat tersangka diamankan, termasuk oknum aparat.
Pascal Wehrlein menang di Formula E Shanghai 2026. Kemenangan ke-10 musim ini, kukuhkan dominasi dan peluang juara dunia.
Dua bayi ditemukan di Solo dalam sehari, satu selamat di kereta, satu meninggal di selokan. Polisi lakukan penyelidikan.
Pemerintah susun Perpres perlindungan nakes usai kasus dr Icha, soroti intimidasi dan lemahnya sistem keamanan.
Usaha pigura di Sleman tertekan kenaikan harga kaca dan kayu, sementara penjualan turun hingga 50 persen akibat melemahnya daya beli.