Bandara Riyadh Diserang, Biaya Operasional Maskapai Terancam Naik

Annasa Rizki Kamalina
Annasa Rizki Kamalina Rabu, 14 Oktober 2026 14:07 WIB
Bandara Riyadh Diserang, Biaya Operasional Maskapai Terancam Naik

Foto ilustrasi maskapai penerbangan. - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Serangan di Bandara Internasional King Khalid, Riyadh, Arab Saudi, menambah tekanan terhadap operasional maskapai penerbangan Indonesia. Meski penerbangan langsung Indonesia-Arab Saudi masih beroperasi normal, maskapai menghadapi potensi kenaikan biaya akibat penyesuaian rute, pengaturan kru, dan lonjakan harga bahan bakar pesawat atau avtur.

Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA), Bayu Sutanto, mengatakan dampak langsung terhadap maskapai anggota organisasinya relatif terbatas. Hal ini karena maskapai Indonesia tidak memiliki penerbangan langsung menuju Riyadh.

Namun, gangguan di Riyadh berpengaruh terhadap pola perjalanan penumpang yang menggunakan penerbangan transit. Kota tersebut merupakan salah satu hub penerbangan domestik Arab Saudi, sehingga penutupan bandaranya turut memengaruhi konektivitas penerbangan.

“Maskapai anggota INACA tidak punya slot di RUH, tetapi menerima imbas dari partner interline,” ujar Bayu dalam keterangan resmi, Rabu (14/10/2026).

Berdasarkan pemantauan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan per 12 Oktober 2026, penerbangan langsung Indonesia-Arab Saudi masih beroperasi normal. Layanan Garuda Indonesia dan Lion Air menuju Jeddah serta penerbangan Saudia pada rute yang dipantau tetap berjalan.

Bandara Soekarno-Hatta juga mengonfirmasi penerbangan langsung menuju Jeddah dan Madinah masih beroperasi normal.

Penutupan Bandara Riyadh Ganggu Penerbangan Transit

Gangguan penerbangan terjadi setelah otoritas penerbangan Arab Saudi memperpanjang penutupan Bandara Internasional King Khalid. Penutupan tersebut diberlakukan untuk pemeriksaan keselamatan setelah serangan pada 10 Oktober 2026.

Berdasarkan informasi dalam laporan tersebut, pembatalan penerbangan di Bandara Internasional King Khalid mencapai 99,7% pada 11 Oktober 2026. Sementara itu, tingkat pembatalan penerbangan secara nasional di Arab Saudi mencapai 46,4%.

Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA) memperpanjang penutupan bandara hingga batas waktu pemberitahuan penerbangan atau NOTAM pada pukul 21.00 GMT, 17 Oktober 2026.

Bayu menjelaskan, tekanan terhadap maskapai Indonesia bukan terutama berasal dari pembatalan rute menuju Riyadh. Beban tambahan justru muncul dari kebutuhan operasional untuk menangani perubahan perjalanan penumpang dan menyesuaikan aktivitas penerbangan.

Ia menguraikan tiga dampak utama yang dihadapi industri penerbangan. Pertama, pengaturan jadwal kru menjadi lebih ketat karena sejumlah pesawat yang biasanya bergantian beroperasi melalui Jeddah harus menunggu lebih lama untuk mengakomodasi perubahan rute.

Kedua, maskapai perlu menyesuaikan rencana penerbangan dengan ketentuan keselamatan, termasuk menghindari wilayah informasi penerbangan atau Flight Information Region (FIR) OERK di Riyadh dan menggunakan koridor yang lebih ke selatan melalui Jeddah.

Ketiga, kenaikan harga avtur global menjadi salah satu beban yang paling terasa bagi maskapai. Peningkatan biaya bahan bakar dapat mengurangi margin usaha, terutama ketika perusahaan juga harus menanggung biaya tambahan untuk penanganan penumpang.

“Brent [minyak mentah] naik ke US$$102-US$114 di September dan fuel surcharge naik. Ini yang menggerus margin semua maskapai,” keluh Bayu.

Selain biaya bahan bakar, maskapai juga menghadapi pengeluaran untuk penginapan dan konsumsi penumpang yang terlantar di Dubai maupun Doha akibat gangguan perjalanan.

Penumpang Diminta Memantau Informasi Penerbangan

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengimbau masyarakat yang memiliki rencana perjalanan menuju atau dari Arab Saudi agar terus memantau informasi resmi dari otoritas penerbangan setempat.

Calon penumpang juga diminta berkoordinasi dengan maskapai untuk memastikan status penerbangan dan mengetahui kemungkinan perubahan jadwal.

Bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau perubahan jadwal, Kemenhub mengimbau agar mereka menghubungi maskapai masing-masing. Langkah tersebut diperlukan untuk memperoleh informasi mengenai penjadwalan ulang atau reschedule, pengembalian dana atau refund, maupun pengalihan rute atau rerouting sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemenhub juga mengingatkan maskapai agar memenuhi hak penumpang berdasarkan aturan yang berlaku. Dengan demikian, penumpang dapat memperoleh informasi yang jelas mengenai pilihan layanan ketika perjalanan mereka terganggu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online