Pascabencana Sumatera, Pemerintah Siapkan Opsi Relokasi Warga
Pemerintah mulai menjalankan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatra secara paralel dengan penanganan darurat.
Luhut Binsar Panjaitan/Antara-M. Agung Rajasa
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Pengarah Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional per 12 Februari 2024.
Amanah baru ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.19/2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional. Dikutip melalui laman jdih.setneg.go.id, terdapat sejumlah Kementerian/Lembaga yang akan mengurus sebagai Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional. Hal ini tertuang dalam Pasal 5 ayat (1). Selanjutnya, pasal 5 ayat (2) menuangkan bahwa Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional terdiri atas pengarah dan pelaksana harian yang dikomandoi oleh Luhut sebagai Ketua Pengarah. Tugasnya, adalah membentuk kelompok kerja sesuai kebutuhan dengan melibatkan pemangku kepentingan.
Sementara itu, untuk jabatan Wakil Ketua Pengarah akan diisi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Kepala Staf Kepresidenan; Gubernur Bank Indonesia; dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Selanjutnya, jabatan ketua Pelaksana Harian ditempati oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, yang didampingi Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai Wakil Ketua Pelaksana Harian.
Baca Juga
Bonus Demografi Perkuat Industri Gim di Indonesia
Indonesia Butuh 3.000 SDM Per Tahun untuk Kembangkan Gim Lokal
Keren! Gim Buatan Anak Negeri Ini Mampu Eksis di Mancanegara
Sedangkan, untuk anggota Pelaksana Harian terdiri atas Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perindustrian; Menteri Perdagangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Pemuda dan Olahraga, serta Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Di sisi lain, Perpres tersebut juga menjelaskan bahwa kedudukan Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagai Wakil Ketua Pengarah tidak mengurangi wewenang dan independensi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional mempunyai tugas melakukan koordinasi dan sinkronisasi, mengarahkan langkah dan kebijakan untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan, menyusun strategi dan implementasi komunikasi publik secara komprehensif, melakukan pemantauan dan evaluasi, serta memberikan rekomendasi mengenai perubahan Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional.
Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional, dan melaporkan pelaksanaan Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional kepada presiden secara berkala.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Pemerintah mulai menjalankan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatra secara paralel dengan penanganan darurat.
Harga tiket Piala Dunia 2026 melonjak hingga Rp52 juta akibat sistem adaptive pricing FIFA. Federasi kecil paling terdampak.
Apple resmi menghadirkan iPhone 17e di Indonesia dengan MagSafe, chip A19, dan Action Button. Harga mulai Rp13,4 juta.
Netflix digugat Texas karena dituding membuat fitur adiktif untuk anak dan mengumpulkan data pengguna tanpa izin yang jelas.
Persis Solo berada di ujung degradasi BRI Super League 2025/2026. Dua laga terakhir menjadi penentu nasib Laskar Sambernyawa.
Penelitian AAA mengungkap cuaca panas dan dingin ekstrem dapat memangkas jarak tempuh mobil listrik dan hybrid.