Kemenkes Tegaskan Nakes Berhak Tolak Layanan Saat Diintimidasi
Kemenkes menegaskan tenaga medis dan nakes berhak menghentikan pelayanan jika mengalami intimidasi, sesuai UU Kesehatan.
Warga mengantre membeli minyak goreng kemasan saat peluncuran Minyakita di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng bakal ditahan di titik Rp14.000 per liter selama periode Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadhan dan Idulfitri 1445 H/Lebaran 2024. Hal ini diungkapkan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.
"Adapun langkah dalam rangka memastikan stabilisasi minyak goreng rakyat MinyaKita, minyak curah, mempertahankan HET sampai setidaknya Idulfitri berakhir," ujar Zulkifli dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Zulkifli menyebutkan harga minyak goreng sebelumnya sempat mengalami kenaikan. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh menurunnya realisasi domestic market obligation (DMO) pada Februari 2024.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag), realisasi DMO hingga akhir Februari 2024 sebesar 123.536 ton atau mencapai 41,2 persen dari target pemenuhan 300.000 ton.
BACA JUGA: Bantuan Modal UMKM Kulonprogo Tahun Ini Ditambah Rp1 Miliar, Segini Jumlah Penerimanya
Data Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) per 8 Maret 2024 mencatat, harga minyak goreng sawit curah mencapai Rp15.600 per liter atau di atas HET, yang telah ditetapkan pemerintah.
Zulkifli meminta para produsen minyak untuk tetap memenuhi DMO sesuai alokasi masing-masing perusahaan guna menjaga stabilitas harga minyak goreng.
"Pelaku usaha diminta agar berusaha memenuhi DMO sesuai alokasi masing-masing perusahaan, target DMO Idulfitri tetap 300 ribu ton, Kemendag dan kementerian/lembaga terkait akan melakukan pengawasan terpadu," katanya.
HET minyak goreng kemasan dibanderol Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kilogram. Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemenkes menegaskan tenaga medis dan nakes berhak menghentikan pelayanan jika mengalami intimidasi, sesuai UU Kesehatan.
Belasan ruas jalan di Kulonprogo diperbaiki sepanjang Juni 2026. DPUPKP fokus tingkatkan keselamatan dan kelancaran akses warga.
Dua pemuda tertangkap warga saat mencuri besi proyek KDMP di Bantul. Polisi dalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Mesir mengalahkan Australia 4-2 lewat adu penalti dan lolos ke babak 16 besar Piala Dunia 2026. The Pharaohs mengakhiri penantian sejak 1934.
Cek jadwal KRL Solo–Jogja Sabtu 4 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, perjalanan fleksibel.
Kecelakaan di Gedong Kuning Bantul tewaskan satu pengendara. Diduga akibat melawan arus, satu korban lainnya luka serius.