Program MBG Meluas, 62 Juta Warga Nikmati Makan Bergizi Gratis
Program MBG menjangkau 62,4 juta penerima di Indonesia. Siswa mendominasi, total 8,3 miliar porsi telah disalurkan sejak 2025.
Ilustrasi wajib pajak - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perlu memperhatikan tren inflasi. Hal ini diutarakan Peneliti Ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf R Manilet.
"Oleh karena itu momentum penerapan tarif baru PPN ini perlu memperhatikan bagaimana tren inflasi dan juga tren daya beli masyarakat secara umum," kata Yusuf kepada ANTARA di Jakarta, Jumat (22/3/2024).
Lebih lanjut ia mengatakan sebenarnya dasar kenaikan tarif PPN ini merujuk pada Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang sudah disahkan sejak 2021. Penyesuaian tarif PPN dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak.
"Kenapa kemudian pemerintah melakukan penyesuaian tarif pajak karena pemerintah mengejar untuk meningkatkan rasio pajak terhadap produk domestii bruto dalam jangka panjang," ujarnya.
Di sisi lain, Yusuf menuturkan sebenarnya pemerintah bisa mengambil opsi untuk menjalankan kebijakan PPN yang bersifat progresif, yang bermakna PPN nantinya tidak bersifat single tarif namun multi tarif dan disesuaikan dengan barang yang akan dikonsumsi oleh kelompok pendapatan masyarakat.
BACA JUGA: Jasa Marga Upayakan Rest Area Jalan Tol Lebih Nyaman untuk Mampir Pemudik
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen pada 2025. Airlangga mengatakan aturan untuk kenaikan tarif PPN akan dibahas lebih lanjut dan dilaksanakan oleh pemerintahan selanjutnya.
“Kami lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tentu kalau berkelanjutan, berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN (12 persen),” kata Menko Airlangga.
Adapun kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Program MBG menjangkau 62,4 juta penerima di Indonesia. Siswa mendominasi, total 8,3 miliar porsi telah disalurkan sejak 2025.
IHSG turun 8,35% sepanjang pekan 18-22 Mei 2026. Saham SMMA, SRAJ, CPIN, dan MYOR menjadi top leaders penahan pelemahan indeks.
Cek jadwal bus DAMRI Bandara YIA ke Jogja dan Sleman Sabtu 23 Mei 2026 lengkap dengan rute dan tarif terbaru.
Pekan terakhir Liga Spanyol 2025/2026 diwarnai kekalahan Barcelona, kemenangan Real Madrid, dan drama degradasi Mallorca serta Girona.
BGN menegaskan pengajuan dapur MBG atau SPPG gratis tanpa pungutan biaya setelah muncul dugaan penjualan titik MBG di sejumlah daerah.
Jadwal angkutan KSPN Malioboro menuju Obelix Sea View dan Pantai Drini Kamis 21 Mei 2026 lengkap dengan tarif terbaru.