Kemendag Segel SPBU Rest Area KM 42 Jakarta-Cikampek

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Minggu, 24 Maret 2024 00:07 WIB
Kemendag Segel SPBU Rest Area KM 42 Jakarta-Cikampek

Penyegelan SPBU di Rest Area KM 42 B Tol Jakarta Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu (23/3/2024).

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan melakukan penyegelan  Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rest Area KM 42 B Tol Jakarta Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu (23/3/2024).

Penyegelan dipimpin langsung oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan. Sebanyak tiga pompa ukur BBM disegel dalam pengamanan tersebut.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Perdagangan, pengamanan SPBU kali ini merupakan bagian dari rangkaian tindak lanjut pengawasan metrologi legal dalam perlindungan konsumen menjelang Hari Besar Keagamaan nasional (HBKN).

Pengamanan dilakukan dengan memasang segel metrologi dan metrologi line terhadap tiga unit pompa ukur BBM dengan jumlah enam nozel (nozzle) yang menjual BBM jenis media Pertalite, Pertamax, dan Bio Solar. Ketiga pompa ukur tersebut diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981.

BACA JUGA: Saatnya Isi SPT Tahunan, Sri Mulyani Wanti-Wanti Jangan Nyontek Punya Teman

Pelanggaran tersebut berhubungan dengan pemasangan alat ukur, alat penunjuk, atau alat lainnya sebagai tambahan pada alat-alat ukur, akar, atau timbang yang sudah ditera atau ditera ulang.

Dalam pengamanan ini, Mendag didampingi Plt. Sekretaris Jenderal, Suhanto dan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang serta Direktur Metrologi, Sri Astuti.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online