Telusuri Aset, KPK Periksa Istri dan Anak Eks Sekjen MPR
KPK periksa istri dan anak eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono, telusuri aset dugaan gratifikasi Rp17 miliar.
Ilustrasi produksi di industri elektronika. Kemenperin
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian merilis aturan terbaru mengenai impor produk elektronik. Kebijakan ini untuk mewujudkan pengembangan industri elektronika di Tanah Air agar bisa lebih berdaya saing.
Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin Priyadi Arie Nugroho mengatakan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.6/2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik merupakan upaya nyata untuk mewujudkan kepastian industri bagi para investor.
"Regulasi ini merupakan upaya konkret dari pemerintah dalam menciptakan kepastian berinvestasi bagi pelaku industri di Indonesia khususnya dalam rangka memproduksi produk elektronika di dalam negeri,” ujarnya, Selasa (9/4/2024).
Menurutnya, pengaturan arus impor ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden atas kondisi neraca perdagangan produk elektronik pada tahun 2023 yang masih menunjukkan defisit.
Berdasarkan pertimbangan usulan dan kemampuan industri dalam negeri, terdapat 139 pos tarif elektronik yang diatur dalam Permenperin 6/2024, dengan rincian 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.
"Beberapa produk yang termasuk ke dalam 78 pos tarif tersebut di antaranya adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, laptop dan beberapa produk elektronik lainnya,” katanya.
Baca Juga
Barang Impor Ilegal Senilai Rp9,3 Miliar Dimusnahkan, dari Elektronik hingga Sambal
Barang Impor Murah Berpotensi Menjamur di e-Commerce Setelah TikTok Shop Ditutup
Barang Impor Tidak Bisa Masuk Asal-asalan, Begini Prosedurnya!
Pihaknya memahami tata niaga impor untuk produk elektronika merupakan hal yang baru dan belum pernah diberlakukan.
Oleh karena itu diharapkan bagi produsen dalam negeri dapat menangkap peluang demand produk elektronika sehingga semakin meningkatkan kapasitas dan mendiversifikasi jenis produk dalam industri tersebut.
Sedangkan untuk Electronic Manufacturing Service (EMS) atau Original Equipment Manufacturer (OEM), bisa menjadi peluang kerja sama dengan pemegang merek internasional yang belum memiliki lini produksi di dalam negeri.
"Sementara itu, bagi importir, adanya kepastian pendistribusian dan atau penjualan barang impor di dalam negeri,” ujar Priyadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK periksa istri dan anak eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono, telusuri aset dugaan gratifikasi Rp17 miliar.
Polres Bantul mengintensifkan Gerakan Orang Tua Memanggil selama libur sekolah untuk mencegah kenakalan remaja dan kejahatan jalanan.
Menhaj Irfan Yusuf menegaskan Presiden Prabowo tidak akan campur tangan dalam Muktamar NU Ke-35 dan membantah isu poros Istana.
Jari warga Nanggulan membengkak akibat cincin emas yang dipakai selama 25 tahun. Damkar Kulonprogo berhasil melepas cincin tersebut.
Mensos Gus Ipul meminta seluruh jajaran Kemensos memastikan MPLS Sekolah Rakyat pada 14 Juli 2026 berjalan lancar dan sesuai target.
PIHPS mencatat harga cabai rawit merah mencapai Rp63.200 per kg, sementara telur ayam ras Rp29.150 per kg pada Jumat pagi.