Pertemuan Presiden-Rektor Singgung Ekonomi dan Minerba
Bahlil Lahadalia mengatakan Presiden Prabowo membahas ekonomi, energi, dan hilirisasi dalam pertemuan dengan 1.200 rektor, tanpa bahasan khusus soal tambang.
Ilustrasi pinjaman online (pinjol) (Freepik)
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha pinjaman online (pInjol) PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) karena sejumlah alasan. TaniFund yang sebelumnya merupakan penyelenggara financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) berizin resmi dari OJK pun kini terlempar dari daftar.
Pencabutan izin usaha TaniFund mengacu Peraturan OJK Nomor 63/POJK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank dan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
BACA JUGA : Ratusan Pinjol Ilegal Kembali Diblokir OJK
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan pencabutan izin usaha TaniFund karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.
"OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan [supervisory actions] dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pembatasan kegiatan usaha," kata Aman pada Jumat (10/5/2024).
OJK telah melakukan komunikasi dengan pengurus dan pemegang saham secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan. Namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan, sehingga dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Sebelumnya, OJK juga telah mencabut izin usaha penyelenggara fintech P2P lending lainnya yakni PT Danafix Online Indonesia atau Danafix. Pencabutan izin usahanya tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-6/D.06/2023 tanggal 29 Agustus 2023.
Adapun pengumuman tersebut ditetapkan pada 8 September 2023. Selain pencabutan izin usaha, terdapat juga penyelenggara fintech P2P lending yang tutup dan mengembalikan izin usahanya kepada OJK, yakni PT Akur Dana Abadi atau Jembatan Emas. Pinjol ini mengumumkan berhenti operasional layanan di laman resminya pada akhir tahun lalu.
“Dengan berat hati, kami sampaikan sejak 30 September 2023 Jembatan Emas resmi berhenti melakukan kegiatan transaksi pendaftaran pengguna dan penyaluran pinjaman,” tulis manajemen Jembatan Emas dikutip dari laman resminya, pada November tahun lalu (24/11/2023).
Adapun, baik TaniFund serta Jembatan Emas masuk ke dalam daftar pinjol berizin dari OJK yang dirilis pada 9 Oktober 2023. Saat itu, terdapat sebanyak 101 pinjol yang berizin dari OJK.
Lentera Dana Nusantara, Modal Nasional, Komunal, Restock.ID, Ringan, Avantee, Gradana, Danacita, IKI Modal, Ivoji, Indofund.id, iGrow, Danai.id, DUMI LAHAN SIKAM, Qazwa.id, KrediFazz, Doeku, Aktivaku, Danain, Indosaku, EDUFUND, GandengTangan, PAPITUPI SYARIAH, BantuSaku, Danabijak, AdaModal, SamaKita, KawanCicil, CROWDE,KlikCair, ETHIS, SAMIR, UATAS, Asetku, Findaya
Danamas, Investree, Amartha, DOMPET Kilat, Boost, TOKO MODAL, Modalku, KTA KILAT, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikA2C, Akseleran, Ammana.id, PinjamanGO, KoinP2P, Pohondana, MEKAR, AdaKami, ESTA KAPITAL FINTEK, KREDITPRO, FINTAG, RUPIAH CEPAT, CROWDO, Indodana, indodana.id, JULO, Pinjamwinwin.
BACA JUGA : Tips Keamanan Siber Cegah Jeratan Pinjol Ilegal
DanaRupiah, OVO Finansial, Pinjam Modal, ALAMI, AwanTunai, Danakini, Singa, DANAMERDEKA, EASYCASH, PINJAM YUK, FinPlus, UangMe, PinjamDuit, DANA SYARIAH, BATUMBU, Cashcepat, KlikUMKM, Pinjam Gampang, Cicil, Lumbungdana, 360 KREDI ,Dhanapala, Kredinesia, Pintek, ModalRakyat, SOLUSIKU, Cairin, TrustIQ, KLIK KAMI, Duha SYARIAH, Invoila, Sanders One Stop Solution, DanaBagus, UKU KREDITO dan AdaPundi.
Lentera Dana Nusantara, Modal Nasional, Komunal, Restock.ID, Ringan, Avantee, Gradana, Danacita, IKI Modal, Ivoji, Indofund.id, iGrow, Danai.id, DUMI LAHAN SIKAM, Qazwa.id, KrediFazz, Doeku, Aktivaku, Danain, Indosaku, EDUFUND, GandengTangan, PAPITUPI SYARIAH, BantuSaku, Danabijak, AdaModal, SamaKita, KawanCicil, CROWDE,KlikCair, ETHIS, SAMIR, UATAS, Asetku dan Findaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Bahlil Lahadalia mengatakan Presiden Prabowo membahas ekonomi, energi, dan hilirisasi dalam pertemuan dengan 1.200 rektor, tanpa bahasan khusus soal tambang.
Jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta dengan tarif Rp8.000 dan perjalanan sejak pagi.
Barcelona gagal mencapai 100 poin usai kalah dari Deportivo Alaves. Hansi Flick tetap puas dengan performa pemain muda Blaugrana.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Polres Kudus mengamankan lima pemuda yang membawa senjata tajam saat menggeruduk kompleks perumahan di Kecamatan Bae.
KAI Commuter menambah 4 perjalanan KRL Jogja-Palur selama libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 14–17 Mei 2026.