Kemiskinan DIY Satu Digit, Turun Tertinggi se-Jawa pada Maret 2026
Kemiskinan DIY turun menjadi 9,70% pada Maret 2026, tertinggi penurunannya di Jawa. Penduduk miskin berkurang menjadi 408.870 jiwa.
Otoritas Jasa Keuangan-OJK/Antara
Harianjogja.com, JOGJA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan penyelenggara pinjaman daring (Pindar) wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai 31 Juli 2025 mendatang.
Kepala OJK DIY, Eko Yunianto mengatakan ketentuan baru ini menjadi salah satu mitigasi risiko gagal bayar debitur. Dia mengatakan SLIK yang dikelola OJK untuk mendukung pengawasan dan layanan informasi keuangan, terutama terkait riwayat kredit debitur.
Dengan masuknya data debitur Pindar ke dalam SLIK, lanjutnya, maka hal itu dapat menjadi salah satu pertimbangan untuk menilai kelayakan calon peminjam yang akan mendapatkan fasilitas kredit atau pembiayaan dari lembaga jasa keuangan (LJK).
BACA JUGA: Waspadai Penipuan Arisan Online Ilegal, Begini Modus dan Ciri-cirinya
Menurutnya berdasarkan Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tanggal 8 November 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi mengatur penyelenggara harus memastikan bahwa penerima dana tidak menerima pendanaan melalui lebih dari tiga penyelenggara, termasuk penyelenggara yang bersangkutan.
"Hal ini juga dapat menjadi upaya perlindungan konsumen dari potensi permasalahan mengakses Pindar karena ketidakmampuan membayar angsuran," ucap Eko, Rabu (25/6/2025).
Eko menjelaskan alasan yang mendasari aturan tersebut adalah Peer to Peer Lending (P2PL) merupakan LJK yang memfasilitasi pembiayaan/pendanaan. Tujuannya adalah untuk meng-capture riwayat pendanaan konsumen, karena selama ini untuk lender non LJK tidak ada pelaporan ke SLIK.
Lebih lanjut ia mengatakan dengan menjadi pelapor SLIK bisa memperkuat sistem credit scoring yang dapat membantu menurunkan tingkat wanprestasi atau TWP 90 dan meningkatkan perlindungan konsumen.
Saat ini, kata Eko, tingkat wanprestasi/rasio kredit bermasalah 90 hari (TWP90) di wilayah DIY posisi Maret 2025 sebesar 2,95%. Menurun dibanding posisi yang sama tahun sebelumnya yang tercatat sebesar 3,20%.
"Data ini juga sejalan dengan data secara nasional yaitu tingkat wanprestasi Maret 2025 sebesar 2,77% sementara posisi yang sama tahun sebelumnya sebesar 2,94%," jelasnya.
Kewajiban Pindar untuk lapor SLIK diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tanggal 22 Juli 2024.
Di dalam Pasal 2 angka (1) disebutkan pihak yang wajib menjadi pelapor di antaranya Bank Umum, BPR, BPRS, Lembaga Pembiayaan yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana, Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek, Lembaga Pendanaan Efek, Perusahaan Asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship.
Perusahaan Asuransi Syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah, Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, Penyelenggara LPBBTI, LJK lainnya yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana meliputi lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, pergadaian, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan perusahaan pembiayaan untuk pengembangan infrastruktur, koperasi, usaha kecil dan menengah, dan LJK yang diwajibkan menjadi Pelapor sesuai dengan Peraturan OJK.
Menurutnya Pasal II angka 1 huruf c mengatur pada saat Peraturan OJK ini mulai berlaku, Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) wajib menjadi pelapor paling lama satu tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan."
Melansir dari JIBI/Bisnis.com Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan ketentuan tersebut sejalan dengan SEOJK No. 19/SEOJK.06/2023, yang mengatur bahwa penyelenggara pindar wajib melakukan credit scoring dan memastikan jumlah pinjaman sesuai kemampuan finansial borrower.
Penyelenggara juga dilarang memberikan fasilitas pendanaan kepada borrower yang telah mendapatkan pinjaman dari tiga platform fintech lending, termasuk dari penyelenggara yang sama.
Langkah-langkah ini diambil untuk menekan risiko gagal bayar yang semakin mengkhawatirkan. OJK berharap ekosistem Pindar dapat berjalan lebih sehat dan akuntabel, serta tetap mendukung pembiayaan produktif bagi masyarakat.
"Masyarakat diharapkan mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kemampuan bayar secara cermat agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal dan praktik gali lubang tutup lubang," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kemiskinan DIY turun menjadi 9,70% pada Maret 2026, tertinggi penurunannya di Jawa. Penduduk miskin berkurang menjadi 408.870 jiwa.
PSEL DIY ditargetkan mengolah 1.000 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 18-20 MW untuk sekitar 15.000 rumah.
KY memastikan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc MA 2026 transparan. Publik bisa memantau proses dan memberi informasi rekam jejak calon.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Kereta pertama berangkat 05.05 WIB, tarif tetap Rp8.000.
PSEL Piyungan ditargetkan groundbreaking Desember 2026. Proyek senilai Rp2,5 triliun-Rp3 triliun ini mulai dibangun Januari 2027.
Polisi menyiagakan puluhan personel setelah massa membakar sejumlah kantor pemerintah di Ilaga, Puncak, Papua Tengah.