Daftar 15 Bank Bangkrut yang Ditutup OJK hingga September 2026

Aprianto Cahyo Nugroho
Aprianto Cahyo Nugroho Sabtu, 26 September 2026 08:27 WIB
Daftar 15 Bank Bangkrut yang Ditutup OJK hingga September 2026

Ilustrasi rekening nasabah bank. - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA— Sebanyak 15 bank telah dicabut izin usahanya hingga akhir September 2026. Seluruh bank tersebut merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS).

Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPRS Musyarakah Ummat Indonesia pada 25 September 2026.

Sepanjang September 2026, OJK tercatat telah mencabut tiga izin usaha bank. Rinciannya adalah BPRS Gaido Indonesia pada 1 September 2026, BPR Pasarraya Kuta pada 17 September 2026, dan BPRS Musyarakah Ummat Indonesia pada 25 September 2026.

Adapun bank pertama yang dicabut izin usahanya pada 2026 adalah BPR Suliki Gunung Mas yang berada di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat.

Sementara itu, bank terakhir yang dicabut izinnya hingga saat ini adalah BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang, Banten.

Menurut laman resmi OJK, setelah izin usaha dicabut, seluruh kantor bank ditutup untuk umum dan bank menghentikan segala kegiatan usahanya.

Bagaimana Nasib Dana Nasabah?

Setelah OJK mencabut izin usaha bank, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang No. 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan UU No. 4/2026 tentang Perubahan atas UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Meski bank ditutup, LPS menjamin dana nasabah 14 bank yang dicabut izinnya dan masuk dalam skema penjaminan akan dibayarkan dalam waktu 5 hari sejak proses likuidasi dimulai.

Penyelesaian hak dan kewajiban bank akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham bank bersangkutan dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban bank, kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.

Daftar 15 Bank yang Dicabut Izinnya OJK hingga September 2026

Berikut daftar bank bangkrut atau BPR/BPRS yang ditutup hingga September 2026.

1. BPR Suliki Gunung Mas, Lima Puluh Kota, Sumatra Barat

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-1/D.03/2026 tanggal 7 Januari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Suliki Gunung Mas, OJK mencabut izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas.

Bank tersebut beralamat di Suliki, Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat. Pencabutan izin usaha berlaku sejak 7 Januari 2026.

Seluruh kantor PT BPR Suliki Gunung Mas ditutup untuk umum dan bank menghentikan segala kegiatan usahanya.

Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham PT BPR Suliki Gunung Mas dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban bank, kecuali dengan persetujuan tertulis LPS.

2. BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur

OJK mencabut izin usaha PT BPR Prima Master Bank berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.03/2026 tanggal 27 Januari 2026.

Bank yang berkantor pusat di Jalan Jembatan Merah Nomor 15-17, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur tersebut dicabut izin usahanya terhitung sejak 27 Januari 2026.

Seluruh kantor PT BPR Prima Master Bank ditutup untuk umum dan menghentikan segala kegiatan usahanya.

Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham PT BPR Prima Master Bank dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban bank, kecuali dengan persetujuan tertulis LPS.

3. BPR Bank Cirebon, Jawa Barat

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tanggal 9 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon, OJK mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon.

Bank tersebut berkantor pusat di Jalan Talang Nomor 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat. Pencabutan izin berlaku sejak 9 Februari 2026.

Seluruh kantor Perumda BPR Bank Cirebon ditutup untuk umum dan menghentikan segala kegiatan usahanya.

Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham Perumda BPR Bank Cirebon dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban bank, kecuali dengan persetujuan tertulis LPS.

4. BPR Kamadana Bangli, Bali

OJK mencabut izin usaha PT BPR Kamadana berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026.

Bank tersebut berkantor pusat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali. Pencabutan izin berlaku sejak 18 Februari 2026.

Seluruh kantor PT BPR Kamadana ditutup untuk umum dan menghentikan segala kegiatan usahanya.

Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham PT BPR Kamadana dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban bank, kecuali dengan persetujuan tertulis LPS.

5. BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat

OJK mencabut izin usaha PT BPR Koperindo Jaya berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 tanggal 9 Maret 2026.

Bank tersebut beralamat di Wisma Techking 2 Lantai G, Jalan AM Sangaji Nomor 24, Petojo Utara, Jakarta Pusat. Pencabutan izin usaha berlaku sejak 9 Maret 2026.

Seluruh kantor PT BPR Koperindo Jaya ditutup untuk umum dan menghentikan segala kegiatan usahanya.

Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham PT BPR Koperindo Jaya dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR, kecuali dengan persetujuan tertulis LPS.

6. BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 tanggal 31 Maret 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Pembangunan Nagari, OJK mencabut izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari.

Bank tersebut beralamat di Simpang Gudang Desa Balai Satu Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat. Pencabutan izin berlaku sejak 31 Maret 2026.

Seluruh kantor PT BPR Pembangunan Nagari ditutup untuk umum dan menghentikan segala kegiatan usahanya.

Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Direksi nonaktif, Dewan Komisaris nonaktif, dan/atau Pemegang Saham PT BPR Pembangunan Nagari dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban bank, kecuali dengan persetujuan tertulis LPS.

7. BPR Sungai Rumbai, Dharmasraya, Sumatra Barat

OJK mencabut izin usaha PT BPR Sungai Rumbai melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tanggal 7 April 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Sungai Rumbai.

Bank tersebut beralamat di Jalan Lintas Sumatera Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.

Seluruh kantor PT BPR Sungai Rumbai ditutup untuk umum dan menghentikan segala kegiatan usahanya.

Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direksi nonaktif, Dewan Komisaris nonaktif, dan/atau Pemegang Saham PT BPR Sungai Rumbai dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban bank, kecuali dengan persetujuan tertulis LPS.

8. BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah

OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha yang beralamat di Jalan Raya Klaten-Solo Km. 8,4 Besole, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah.

Seluruh kantor PT BPR Ceper Permata Artha ditutup untuk umum dan menghentikan segala kegiatan usahanya.

Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham PT BPR Ceper Permata Artha dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban bank, kecuali dengan persetujuan tertulis LPS.

9. BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP 47/D.03/2025 tanggal 24 Juli 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa, OJK mencabut izin usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa.

Bank tersebut beralamat di Jalan Ir. Soekarno No.199, Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur.

Seluruh kantor PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa ditutup untuk umum dan menghentikan segala kegiatan usahanya.

Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban bank, kecuali dengan persetujuan tertulis LPS.

10. BPR Mataram Mitra Manunggal, Kraton, Jogja

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-51/D.03/2026 tanggal 7 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Mataram Mitra Manunggal, OJK mencabut izin usaha PT BPR Mataram Mitra Manunggal.

Bank tersebut berkantor pusat di Jalan Alun-Alun Utara, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Pencabutan izin usaha berlaku sejak 7 Juli 2026.

Seluruh kantor PT BPR Mataram Mitra Manunggal ditutup untuk umum dan menghentikan segala kegiatan usahanya.

Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

11. BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, OJK mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri.

Bank tersebut beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514. Pencabutan izin berlaku sejak 16 Juli 2026.

Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan menghentikan segala kegiatan usahanya.

Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

12. BPR Citra Bersada Abadi, Bekasi, Jawa Barat

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 tanggal 19 Agustus 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Citra Bersada Abadi, OJK mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi.

Bank tersebut beralamat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Pencabutan izin berlaku sejak 19 Agustus 2026.

Seluruh kantor PT BPR Citra Bersada Abadi ditutup untuk umum dan menghentikan segala kegiatan usahanya.

Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

13. BPRS Gaido Indonesia, Cianjur, Jawa Barat

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-64/D.03/2026 tanggal 1 September 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia, OJK mencabut izin usaha PT BPR Syariah Gaido Indonesia.

Bank tersebut beralamat di Jalan Raya Bandung Nomor 75 Sadewata, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Pencabutan izin berlaku sejak 1 September 2026.

Seluruh kantor PT BPR Syariah Gaido Indonesia ditutup untuk umum dan menghentikan segala kegiatan usahanya.

Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

14. BPR Pasarraya Kuta, Bali

OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Pasarraya Kuta, Bali, pada 17 September 2026 melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026.

BPR tersebut beralamat di Jalan Raya Tuban Nomor 62, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Sebelum izin usahanya dicabut, BPR Pasarraya Kuta telah menjalani proses penyehatan selama lebih dari satu tahun.

OJK menetapkan bank tersebut dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada 4 September 2025 karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12 persen.

Setelah ditetapkan sebagai BDP, BPR Pasarraya Kuta menyusun rencana tindak penyehatan. Namun, pelaksanaan rencana tersebut tidak sepenuhnya terealisasi.

OJK menyatakan upaya penyehatan selama masa BDP belum memberikan hasil signifikan untuk mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas BPR.

Selanjutnya, pada 2 September 2026, OJK menetapkan BPR Pasarraya Kuta dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR).

Namun, pengurus dan pemegang saham BPR Pasarraya Kuta tidak dapat melakukan penyehatan sebagaimana yang diharapkan.

Setelah masuk status BDR, penanganan BPR Pasarraya Kuta beralih kepada LPS.

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 125/ADK3/2026 tanggal 10 September 2026, LPS menetapkan likuidasi sebagai cara penanganan bank tersebut dan meminta OJK mencabut izin usahanya.

Atas permintaan LPS tersebut, OJK kemudian mencabut izin usaha BPR Pasarraya Kuta pada 17 September 2026.

15. BPRS Musyarakah Ummat Indonesia, Tangerang, Banten

Terbaru, OJK mencabut izin usaha BPRS Musyarakah Ummat Indonesia setelah sebelumnya memberikan waktu bagi Pengurus dan Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 tanggal 25 September 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia.

“Mencabut izin usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia yang beralamat di Jl. KH. Hasyim Ashari No. 8, RT.001/RW.001, Pd. Pucung, Kec. Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten,” tulis OJK dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online