OJK DIY: Judi Online Banyak Mudaratnya dan Merugikan

Anisatul Umah
Anisatul Umah Rabu, 19 Juni 2024 15:02 WIB
OJK DIY: Judi Online Banyak Mudaratnya dan Merugikan

Judi online - Freepik

Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur melakukan judi online. Kepala OJK DIY, Eko Yunianto menjelaskan terkait dengan judi online, OJK DIY akan lebih masif lagi dalam mengedukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

Melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) beranggotakan kepolisian, kejaksaan, Bank Indonesia (BI), Kominfo dan lainnya, ribuan rekening yang diindikasikan dengan judi online sudah diblokir. "Bahwa judi online tersebut banyak mudaratnya dan merugikan masyarakat," ucapnya, Rabu (19/6/2024).

BACA JUGA : Wacana Korban Judi Online Diberi Bansos, Begini Respons Jokowi

Dia menyebut judi online masih menjadi perhatian semua pihak. Bahkan presiden memberikan peringatan langsung kepada masyarakat agar jangan sampai melakukan judi online. "Kami juga mengimbau masyarakat tidak melakukan judi online," katanya.

Sebelumnya Humas Pengadilan Agama Sleman, Tukimin menyebut judi online menjadi salah satu alasan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Sleman. Sepengetahuannya, tren judi online jadi alasan perceraian mulai mengemuka pada 2023.

"Judi online yang slot itu, jadi di gugatannya itu kadang-kadang [ada] suka main slot," katanya.

Dia yang juga bertugas sebagai hakim di Pengadilan Agama Sleman beberapa kali menemukan judi online sebagai alasan gugatan perceraian. Setidaknya tahun ini ada 3-4 kasus. Belum termasuk kasus perceraian yang ditangani hakim lain.

"Kalau 3-4 ada kira-kira yang terkait dengan adanya tuduhan istri ke suami karena judi online," ujarnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online