DIY Usulkan 6 Sapi Kurban Bantuan Presiden untuk Iduladha 2026
DIY usulkan 6 sapi kurban bantuan Presiden Prabowo. Stok hewan kurban dipastikan aman jelang Iduladha 2026.
Otoritas Jasa Keuangan-OJK/Antara
Harianjogja.com, JOGJA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memanggil belasan pegadaian ilegal di DIY dalam rangka memberikan edukasi tentang tata cara mengurus izin.
Kepala OJK DIY, Eko Yunianto mengatakan dari belasan yang dipanggil hanya 6-7 pegadaian yang datang. Ia mengaku data tentang pegadaian ilegal diperoleh dari asosiasi. Selanjutnya OJK DIY bersurat. Menurutnya ada beberapa kemungkinan beberapa pegadaian ilegal tidak hadir, bisa jadi karena sudah berganti alamat atau sudah tidak ada.
BACA JUGA PEMBERDAYAAN EKONOMI Pegadaian Gelar Festival Ramadan 2024
"Tapi intinya dari itu ada 6-7 yang hadir," tuturnya, Jumat (5/7/2024).
Eko menyebut beberapa pegadaian belum memiliki izin karena ada mekanisme yang harus diurus dan juga syarat yang harus dipenuhi. Seperti harus punya penilai atau penaksir, memiliki sertifikasi, dan lainnya. Syarat-syarat ini yang belum dipenuhi.
Jika syarat belum dipenuhi dan diberikan izin, kata Eko, nanti malah justru terjadi ketidaksesuaian. "Mungkin agak ini untuk dipenuhi mereka," lanjutnya.
Sebelumnya, Ekonom Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Y. Sri Susilo menyampaikan masyarakat masih ada yang memilih pegadaian ilegal karena mereka butuh dana yang cepat dan mudah. Pihak yang mampu memenuhi kebutuhannya dengan cepat maka akan dipilih. "Tanpa memperhitungkan nilai taksiran atau tingkat bunga," kata Sri.
BACA JUGA : Konsep Baru Holding Ultra Mikro Hadirkan SenyuM di Prambanan
Dia menyebut risiko memilih pegadaian ilegal adalah taksirannya lebih rendah dan suku bunga lebih tinggi. "Jika tidak lebih cepat tentu orang tetap ke pegadaian legal," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DIY usulkan 6 sapi kurban bantuan Presiden Prabowo. Stok hewan kurban dipastikan aman jelang Iduladha 2026.
Ketimpangan antara jumlah advokat profesional dan masyarakat pencari keadilan di Indonesia masih menjadi isu sistem peradilan.
Kemkomdigi mengkaji aturan wajib nomor HP untuk registrasi akun media sosial guna memperkuat keamanan dan akuntabilitas ruang digital.
Seiring perkembangan teknologi ada metode yang disebut dengan backfilling untuk mengelola limbah tambang agar tak merusak lingkungan.
Pemkab Bantul memastikan tidak lagi membuka rekrutmen honorer baru dan fokus menyelesaikan tenaga non-ASN melalui skema PPPK.
Sam Altman mengungkap Gen Z kini memakai ChatGPT sebagai penasihat hidup, berbeda dengan generasi tua yang masih menggunakannya seperti Google.