Disdikpora DIY Susun SOP Pencegahan Kekerasan di Sekolah, Ditarget Rampung 3 Bulan
Disdikpora DIY menyusun SOP pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah. SOP ditargetkan rampung dalam tiga bulan.
Otoritas Jasa Keuangan-OJK/Antara
Harianjogja.com, JOGJA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memanggil belasan pegadaian ilegal di DIY dalam rangka memberikan edukasi tentang tata cara mengurus izin.
Kepala OJK DIY, Eko Yunianto mengatakan dari belasan yang dipanggil hanya 6-7 pegadaian yang datang. Ia mengaku data tentang pegadaian ilegal diperoleh dari asosiasi. Selanjutnya OJK DIY bersurat. Menurutnya ada beberapa kemungkinan beberapa pegadaian ilegal tidak hadir, bisa jadi karena sudah berganti alamat atau sudah tidak ada.
BACA JUGA PEMBERDAYAAN EKONOMI Pegadaian Gelar Festival Ramadan 2024
"Tapi intinya dari itu ada 6-7 yang hadir," tuturnya, Jumat (5/7/2024).
Eko menyebut beberapa pegadaian belum memiliki izin karena ada mekanisme yang harus diurus dan juga syarat yang harus dipenuhi. Seperti harus punya penilai atau penaksir, memiliki sertifikasi, dan lainnya. Syarat-syarat ini yang belum dipenuhi.
Jika syarat belum dipenuhi dan diberikan izin, kata Eko, nanti malah justru terjadi ketidaksesuaian. "Mungkin agak ini untuk dipenuhi mereka," lanjutnya.
Sebelumnya, Ekonom Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Y. Sri Susilo menyampaikan masyarakat masih ada yang memilih pegadaian ilegal karena mereka butuh dana yang cepat dan mudah. Pihak yang mampu memenuhi kebutuhannya dengan cepat maka akan dipilih. "Tanpa memperhitungkan nilai taksiran atau tingkat bunga," kata Sri.
BACA JUGA : Konsep Baru Holding Ultra Mikro Hadirkan SenyuM di Prambanan
Dia menyebut risiko memilih pegadaian ilegal adalah taksirannya lebih rendah dan suku bunga lebih tinggi. "Jika tidak lebih cepat tentu orang tetap ke pegadaian legal," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disdikpora DIY menyusun SOP pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah. SOP ditargetkan rampung dalam tiga bulan.
Dinsos PPPA Kulonprogo menemukan pensiunan ASN menerima bansos. Penerima yang tidak layak diminta sadar dan dapat diganti sesuai kondisi.
Dinkes Bantul memastikan belum ada temuan influenza A hingga 29 September 2026 meski terdapat laporan 24 kasus di DIY.
MK menyatakan permohonan hak mempertahankan nomor HP saat berganti operator atau MNP tidak dapat diterima karena dinilai kabur.
Disdik Sleman menyebut laporan SD Negeri Ledoknongko tidak mencantumkan siswa sebagai ABK, berbeda dengan informasi awal kepolisian.
Kejagung menyatakan Kolonel Budi Utomo tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG dan ditahan sejak Agustus 2026 di Pomdam Jaya.