Fotografer Thailand Juarai Epson International Pano Awards 2026
Fotografer Thailand Wutimet Bunyasirisith meraih gelar Southeast Asia Open Photographer of the Year 2026 melalui karya panorama aurora borealis di Norwegia.
Asistensi Bea Cukai kepada penerima fasilitas KITE IKM. - ist
JOGJA—Pemerintah menggulirkan fasilitas kepabeanan berupa Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) untuk mendukung ekspor bagi para pelaku UMKM.
Fasilitas itu dibuat untuk mendukung perekonomian Indonesia sekaligus meningkatkan daya saing produk Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Fasilitas KITE IKM didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 110/PMK.04/2019 tentang Perubahan PMK Nomor 177/PMK.04/2016.
“Jadi dengan fasilitas tersebut, pelaku IKM akan mendapatkan kemudahan pembebasan bea masuk, PPN dan PPNBM tidak dipungut untuk bahan baku / bahan penolong / bahan pengemas / mesin / barang contoh yang diimpor untuk proses produksi,” kata Bimo Adisaputro, Humas Bea Cukai Yogyakarta seperti dalam keterangan tertulis, Senin (23/9/2024).
Bimo Adisaputro menjelaskan ada sejumlah manfaat dari fasilitas KITE IKM ini. Dengan fasilitas ini, prosedur ekspor dan impor yang lebih mudah. Selain itu, UMKM bisa menurunkan biaya produksi, meningkatkan modal usaha dan arus kas lancar. “Juga bisa memotong rantai pasok bahan baku dan peningkatan daya saing produk,” jelasnya.
Menurut Bimo Adisaputro, fasilitas KITE IKM diberikan pada usaha berskala industri kecil ataupun menengah. Selain itu, usaha ekonomi produktif yang memiliki kegiatan olah, rakit, pasang dengan tujuan produk ekspor juga bisa mendapatkan fasilitas itu. Kemudian UMKM yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha dari instansi berwenang; serta memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi minimal 2 tahun juga bisa mendapatkan fasilitas KITE IKM. “Fasilitas juga diberikan bagi mereka yang bersedia memenuhi kewajiban administrasi dan bertanggung jawab jika terjadi penyalahgunaan fasilitas tersebut,” katanya.
BACA JUGA: Peringatan Dini Bencana Kini Ditampilkan di TV Digital
Dalam kesempatan itu, Bimo Adisaputro menjelaskan mengenai prosedur mendapatkan fasilitas KITE IKM ini. Pertama, pelaku usaha mengajukan permohonan ke kantor Bea Cukai terdekat.
Kedua, berdasarkan permohonan tersebut, akan dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen serta pemeriksaan lokasi tempat usaha.
Ketiga, Jika persyaratan administrasi terpenuhi, maka tahapan selanjutnya adalah pemaparan proses bisnis oleh pelaku usaha di kantor Bea Cukai.
Keempat, Kantor Bea Cukai akan memberikan persetujuan ataupun penolakan maksimal 1 hari kerja setelah pemaparan proses bisnis. “Apabila disetujui, maka pelaku usaha akan menerima Surat Keputusan Perizinan Fasilitas.” (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Fotografer Thailand Wutimet Bunyasirisith meraih gelar Southeast Asia Open Photographer of the Year 2026 melalui karya panorama aurora borealis di Norwegia.
Kemenhub memeriksa kelaikan 2.140 kapal untuk angkutan laut Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 guna memastikan keselamatan pelayaran.
BMKG mencatat curah hujan ekstrem mencapai 349 mm di Cilacap. Hujan lebat memicu banjir dan longsor di Cilacap-Banyumas.
Forbes mencatat 10 orang terkaya dunia dari bisnis minyak dan gas per 23 Oktober 2026. Lyndal Stephens Greth memimpin dengan US$29,9 miliar.
Esti Wijayati dan Nuryadi menekankan penguatan ideologi Pancasila serta komitmen kader PDIP DIY untuk memahami persoalan rakyat.
Bus PO Tunggal Dara terbakar di Tol Semarang-Solo KM 439+800. Sebanyak 15 penumpang dan tiga kru berhasil menyelamatkan diri.