Zero ODOL 2027 Diburu Waktu, Anggaran Kurang Rp92 Miliar
Pemerintah menargetkan Zero ODOL berlaku pada 2027, namun masih menghadapi kekurangan anggaran Rp92,9 miliar dan tantangan distribusi logistik nasional.
Ilustrasi rupiah/Reuters
Harianjogja.com, JAKARTA—Transaksi dengan sistem nontunai saat ini kian masif. Bahkan sudah banyak ditemukan pedagang atau toko hanya menerima pembayaran dengan sistem digital tersebut dan menolak dibayar secara tunai, baik kertas maupun logam.
Hal ini kerap menimbulkan pertanyaan publik, mengingat praktik tersebut bertentangan dengan undang-undang. Seluruh transaksi dengan alat pembayaran yang sah harus diterima, baik yang dibayarkan secara tunai, melalui kartu kredit/debit, atau melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
BACA JUGA : Bawaslu DIY: Fenomena Politik Uang Pilkada 2024 Bergeser ke Transaksi Nontunai
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Doni Primanto Joewono menjelaskan ketentuan itu sesuai dengan amanat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7/2011 tentang Mata Uang, yakni setiap orang dilarang menolak rupiah sebagai alat pembayaran di wilayah NKRI.
Cara pembayaran tunai maupun digital seperti melalui QRIS pada dasarnya tetaplah transaksi rupiah, sehingga tidak boleh ada pembatasan atas transaksi tersebut. "Jelas-jelas dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai pembayaran di wilayah NKRI. Sehingga, pada prinsipnya, sebenarnya kan uang tunai dan nontunai itu cara bayar, tetap itu dalam bentuk rupiah," ujar Doni dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI, Rabu (16/10/2024).
Doni juga menyatakan bahwa penolakan transaksi tunai atau pembatasan transaksi hanya dengan cara tertentu masih marak terjadi. BI juga terus mendapatkan pertanyaan yang sama dari masyarakat terkait hal tersebut. Oleh karena itu, Bank Indonesia terus menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa uang tunai tetap merupakan alat pembayaran yang sah.
"Walaupun BI mendorong digitalisasi, tetapi wajib merchant itu menerima uang rupiah dalam bentuk fisik ... Tentunya kami mengharapkan semua merchant tetap menerima uang tunai," ujar Doni.
BI juga menegaskan bahwa bank sentral tetap mencetak uang kartal yang berkualitas untuk mendukung aktivitas perekonomian. Saat ini, pencetakan uang kartal tumbuh hingga 7%, sementara jumlah uang kartal yang diedarkan tercatat tumbuh 9,96% menjadi Rp1.057,5 triliun. "Merchant itu tetap diwajibkan untuk menerima uang cash," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Pemerintah menargetkan Zero ODOL berlaku pada 2027, namun masih menghadapi kekurangan anggaran Rp92,9 miliar dan tantangan distribusi logistik nasional.
Prabowo menghadiri peluncuran MOLINAS di Cikarang, mencakup manufaktur, baterai, charging, pembiayaan hingga pasar.
DPRD Gunungkidul menyoroti sejumlah sekolah yang belum menerima MBG dan mendorong perluasan program agar lebih merata.
Pieter Huistra menyebut pemain asing PSS Sleman masih beradaptasi. PSS juga membuka peluang merekrut pemain lokal dan menyiapkan uji coba.
MA mengoreksi perhitungan kerugian negara kasus korupsi timah. Dari Rp300 triliun, kerugian keuangan negara ditetapkan Rp28,9 triliun.
Pemkab Temanggung mendukung wacana guru PPPK menjadi ASN pusat. Beban APBD daerah berpotensi berkurang sekitar Rp150,5 miliar.