BEDAH BUKU: Orang Tua Diajak Perkuat Pola Asuh Anak
Warga di Padukuhan Sokoliman 1, di Bejiharjo, Karangmojo, diajak lebih serius memperhatikan pola asuh anak sebagai bekal menyongsong Indonesia Emas 2045.
Menteri BUMN Erick Thohir./ Ist
JAKARTA—Menteri BUMN, Erick Thohir menyatakan peraturan pemerintah terkait hapus tagih kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ada di Himbara atau bank -bank BUMN tengah digodok agar payung hukumnya lebih jelas.
Menurut Erick, hal itu sangat dibutuhkan agar bank-bank BUMN memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil langkah penting dalam membantu program-program pemerintah di bidang pertanian, sekaligus menjalankan amanat dari Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Hal itu dijelaskan Erick Thohir dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI, DPR di Senayan, Jakarta, Senin (4/11). "Kami memperlukan payung hukum terlebih dahulu agar Himbara punya dasar yang kuat. Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang hal itu lagi dirancang, dan yang pasti semangatnya sama dan ingin mendukung, yakni dengan buku hapus tagih terhadap kredit macet para petani dan UMKM di bidang pertanian ini, kita terus mendorong program-program Presiden Prabowo di sektor pertanian, terutama swasembada pangan bisa diakselerasi," ujarnya.
BACA JUGA: Kadin DIY Dukung Rencana Pemerintah Hapus Utang Petani Hingga UMKM
Menurut Erick, kebijakan hapus tagih kredit bagi petani dan nelayan ini menjadi salah satu prioritas bagi pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. Hingga saat ini, kredit macet segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bank-bank BUMN saat ini mencapai Rp 8,7 triliun.
"Kuncinya percepatan aturan karena ada beberapa hal yang perlu dirinci. Misalnya, perbedaan soal jangka waktu kredit macet untuk segmen UMKM yang harus diputihkan. Usulannya apakah dua tahun atau lima tahun atau sepuluh tahun. Kami mengusulkan kurang lebih kalau bisa dengan track record lima tahun, tidak dua tahun karena kalau dua tahun terlalu cepat,” ucapnya. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Warga di Padukuhan Sokoliman 1, di Bejiharjo, Karangmojo, diajak lebih serius memperhatikan pola asuh anak sebagai bekal menyongsong Indonesia Emas 2045.
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook Rp2,18 triliun. Jaksa juga minta denda dan uang pengganti.
KID DIY fokus pada penguatan informasi kebencanaan hingga tingkat kelurahan. Sistem terpadu disiapkan untuk cegah simpang siur saat darurat.
Wagub DIY Paku Alam X pastikan seluruh rekomendasi DPRD ditindaklanjuti. Evaluasi pembangunan fokus pada pemerataan ekonomi dan tata kelola.
Pembongkaran SDN Nglarang untuk proyek Tol Jogja-Solo rampung. Lahan kini 100% bebas, proyek masuk tahap penimbunan dan pengecoran.
Wali Kota Solo Respati Ardi prioritaskan guru dan nakes dalam rekrutmen CASN. Pemkot kejar solusi kekurangan tenaga pendidikan.