Relokasi Pabrik Otomotif ke Vietnam, 5.000 Buruh Khawatir PHK
FSPMI Jatim menyebut dua pabrik komponen otomotif tidak tutup total meski relokasi ke Vietnam. Namun, sekitar 5.000 buruh berpotensi terdampak PHK.
Otoritas Jasa Keuangan-OJK/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur kewajiban agunan untuk pinjaman online (pinjaman daring/fintech P2P lending) dengan nominal di atas Rp2 miliar.
Ketentuan tersebut tertera dalam Rancangan Surat Edaran OJK tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknolog Informasi.
Rancangan SEOJK saat ini sedang dalam tahap pembahasan. Ketentuan agunan akan mulai berlaku paling lambat satu tahun sejak rancangan edaran ini ditetapkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Lainnya OJK, Agusman menjelaskan pengaturan agunan ini akan ditetapkan untuk pinjaman yang bersifat produktif.
"Pada dasarnya adalah untuk memperkuat mitigasi risiko kredit sebagai antisipasi potensi risiko default atau gagal bayar, terutama pembiayaan dengan nilai tinggi yang berdampak besar bagi perlindugan lender dan keberlanjutan penyelengara," kata Agusman dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Maret 2025, dikutip Minggu (13/4/2025).
Agusman menilai agunan tersebut bisa menjadi solusi bagi penyelenggara P2P lending melakukan pemulihan ketika ada kasus gagal bayar. Berbeda dengan pinjaman bank, selama ini agunan dalam pinjaman P2P lending belum pernah ada.
"Dengan adanya agunan ini tentu saja penyelenggara punya instrumen yang bisa digunakan untuk recovery jika terjadi wanprestasi dari penerima dana atau borrower, yang selama ini belum terjadi untuk recovery melalui mekanisme tersebut," pungkasnya.
Adapun pinjaman sektor produktif sempat menjadi masalah utama industri P2P lending menjaga kualitas kredit mereka, di mana penyelenggara P2P lending dengan kredit bermasalah atau TWP90 di atas 5% didominasi oleh penyelenggara P2P lending yang fokus pada pendanaan produktif.
Berdasarkan catatan OJK, sampai dengan November 2024 lalu terdapat 21 penyelenggara fintech P2P lending TWP90 di atas 5% yang didominasi oleh penyelenggara yang fokus pada segmen produktif, walaupun secara total penyaluran produktif pada periode tersebut hanya menyumbang sekitar 30% dari total pembiayaan P2P lending.
Sebelumnya, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyoroti bagaimana pinjaman produktif justru menyumbang gagal bayar paling besar.
"Di lihat dari data, penyaluran kredit ke badan usaha (sektor produktif) memiliki gagal bayar lebih tinggi. Jadi memang tidak menguntungkan untuk meminjamkan uangnya ke sektor produktif saat ini," kata Huda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
FSPMI Jatim menyebut dua pabrik komponen otomotif tidak tutup total meski relokasi ke Vietnam. Namun, sekitar 5.000 buruh berpotensi terdampak PHK.
Libur sekolah 2026 diprediksi mendongkrak wisata Karanganyar. The Lawu Group perketat keamanan, hadirkan promo, dan optimistis kunjungan meningkat.
Investigasi mengungkap dugaan hacker Rusia berada di balik peretasan Jaguar Land Rover yang menyebabkan kerugian ekonomi hingga miliaran dolar.
Prabowo Subianto mengungkap pertanyaannya kepada profesor tentang gandum, sawit, dan industri mobil Indonesia dalam Sarasehan Kebangsaan.
Eks pekerja RSU Griya Mahardhika Jogja menuntut pembayaran gaji empat bulan dalam aksi damai di Bantul. Mediasi ketiga dijadwalkan 1 Juli 2026.
Pajak nol persen impor suku cadang pesawat memasuki tahap harmonisasi. Kemenhub berharap kebijakan segera berlaku untuk menekan biaya maskapai.