Pemkot Pekalongan Ajak Anak Muda Budidaya Melon Premium
Pemkot Pekalongan mengembangkan green house melon premium di delapan lokasi untuk menarik minat generasi muda bertani modern.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dialihkan untuk keperluan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia), kini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus putar otak untuk mencari alternatif penerimaan negara bukan pajak (PNPB).
“Tidak ada lagi pembayaran dividen dengan sudah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025,” kata Plh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Suahasil Nazara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Sebagai catatan, setoran dividen BUMN masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui pos kekayaan negara dipisahkan (KND) pada PNBP.
BACA JUGA: Kemensos Sebut 66 Sekolah Rakyat Siap Berdiri Tahun Ini
Per Maret 2025, setoran KND tercatat sebesar Rp10,9 triliun atau 12,1 persen dari target Rp90 triliun, terkontraksi 74,6 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Nilai realisasi itu berasal dari pembayaran dividen interim Bank BRI tahun buku 2024.
Bila dibandingkan dengan tahun lalu, pemerintah menerima setoran dividen interim BUMN mencapai Rp36,1 triliun sepanjang Januari hingga Maret, terutama dari kelompok perbankan. Setoran ini mendorong realisasi PNBP mencapai Rp42,9 triliun pada triwulan I-2024.
Untuk menambal kebutuhan PNBP, Kemenkeu menyiapkan empat strategi utama yang sudah berjalan.
Strategi pertama terkait dengan perbaikan tata kelola. Kemenkeu mengevaluasi dan menyelaraskan kebijakan tarif PNBP sektor sumber daya alam (SDA) dari berbagai komoditas, termasuk mineral dan batu bara (minerba), kehutanan, perikanan, dan panas bumi.
Perbaikan itu juga menyasar peningkatan layanan publik, pemanfaatan aset negara yang lebih produktif, penyempurnaan regulasi, hingga peningkatan inovasi dan kualitas layanan oleh satuan kerja (satker) dan badan layanan umum (BLU).
Strategi berikutnya menyoal peningkatan kepatuhan dan perluasan basis penerimaan. Menurut Suahasil yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan, pihaknya akan menguatkan proses bisnis dan program kolaboratif (joint program) serta penagihan piutang PNBP (Automatic Blocking System/ABS serta blokir rencana kerja dan anggaran biaya/RKAB).
Kemenkeu juga memperluas integrasi proses bisnis dan penambahan komoditas dalam SIMBARA (Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara), serta mereplikasi sistem ini secara bertahap untuk sektor perikanan dan kehutanan.
Strategi ketiga adalah pemberian insentif PNBP yang terukur. Insentif itu bisa berupa kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT), tarif PNBP 0 persen untuk hilirisasi batu bara, serta harmonisasi tarif yang lebih rendah untuk produk hasil pengolahan dan pemurnian terintegrasi pada hilirisasi mineral.
Strategi terakhir yaitu penguatan sumber daya dan organisasi. Kemenkeu mengembangkan Sistem Informasi PNBP Onine (SIMPONI) v2 dalam rangka perbaikan layanan dan peningkatan akuntabilitas PNBP.
Kemenkeu juga menguatkan organisasi untuk penggalian potensi dan pengawasan PNBP serta melaksanakan secondment.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemkot Pekalongan mengembangkan green house melon premium di delapan lokasi untuk menarik minat generasi muda bertani modern.
Prancis vs Maroko di perempat final Piala Dunia 2026: rekor sempurna Les Bleus diuji sprint terbanyak Singa Atlas. Laga pembuka sengit di Boston.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemimpin yang berbohong kepada rakyat adalah pemimpin yang berdosa dan mengkhianati negara.
Singapura kembali menjadi negara dengan kualitas hidup terbaik di Asia Tenggara versi US News & World Report 2026. Indonesia berada di peringkat ke-72 dunia.
Duel Haaland vs Kane di perempat final Piala Dunia 2026: adu tajam dua striker terbaik, statistik kontras, dan ketergantungan Norwegia pada sang bomber.
KPK mengungkap dugaan modus "uang asalamualaikum" dalam kasus gratifikasi pengadaan barang dan jasa di MPR RI. Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono diduga meminta fee.