Dunia Belum Berakhir, BPJS Ketenagakerjaan Beri Korban PHK Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak untuk mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Ilustrasi rekening nasabah bank. - Freepik
Anggara Pernando
Heboh Rekening Nasabah Bank Terblokir Massal, Ini Penjelasan PPATK
Harianjogja.com, JAKARTA—Media sosial akhir-akhir ini dihebohkan pengakuan rekening yang terblokir massal. Sejumlah akun mengeluhkan transaksinya terganggu karena tidak dapat banding di hari libur.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengaku ada pemblokiran tersebut. Menurutnya, penghentian sementara transaksi pada rekening dormant untuk melindungi kepentingan publik. Langkah ini diambil setelah teridentifikasi puluhan ribu rekening digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk deposit perjudian online dan penampungan dana hasil tindak pidana penipuan dan perdagangan narkotika.
Pemblokiran merupakan tindak lanjut dari tahun sebelumnya. Pada 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari praktik jual beli rekening, yang sebagian besar digunakan untuk deposit perjudian online. Penggunaan rekening dormant yang dikendalikan pihak lain menjadi modus rawan dalam aktivitas ilegal.
PPATK melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening tersebut. Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya.
"Dan juga sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia. Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Iva dilansir JIBI/Bisnis Indonesia, Minggu (18/5/2025).
Nasabah terdampak masih memiliki hak penuh atas dana mereka dan dapat mengajukan reaktivasi melalui cabang bank masing-masing dengan memenuhi prosedur. Nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk informasi lebih lanjut.
PPATK menyarankan tiga langkah bagi nasabah untuk mengamankan rekening mereka, yaitu menutup rekening yang tidak aktif, tidak memberikan data pribadi kepada orang asing, dan segera melapor jika menerima transfer dari rekening tidak dikenal. PPATK mengklaim komitmennya untuk menjaga transparansi dan keamanan sistem keuangan nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak untuk mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook Rp2,18 triliun. Jaksa juga minta denda dan uang pengganti.
KID DIY fokus pada penguatan informasi kebencanaan hingga tingkat kelurahan. Sistem terpadu disiapkan untuk cegah simpang siur saat darurat.
Wagub DIY Paku Alam X pastikan seluruh rekomendasi DPRD ditindaklanjuti. Evaluasi pembangunan fokus pada pemerataan ekonomi dan tata kelola.
Pembongkaran SDN Nglarang untuk proyek Tol Jogja-Solo rampung. Lahan kini 100% bebas, proyek masuk tahap penimbunan dan pengecoran.
Wali Kota Solo Respati Ardi prioritaskan guru dan nakes dalam rekrutmen CASN. Pemkot kejar solusi kekurangan tenaga pendidikan.