Waspada, WHO Tetapkan Ebola Kongo-Uganda Darurat Kesehatan Global
WHO menetapkan wabah Ebola di Kongo dan Uganda sebagai darurat kesehatan global akibat risiko penyebaran lintas negara.
Ilustrasi beras - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Muncul laporan terkait dengan praktik-praktik curang yang dilakukan oleh penyalur beras bersubsidi untuk Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyebut pemerintah mendapat informasi bahwa sekitar 20%-40% beras SPHP yang dijual ke penyalur, dijual sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah. Selebihnya, beras dibongkar dan dikemas ulang, untuk kemudian dijual dengan harga premium dan medium.
“Selebihnya dibongkar, kemudian dikemas ulang, dijual dengan harga premium, medium, Bukan [harga] SPHP,” ungkap Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).
Untuk diketahui, penyaluran beras SPHP sendiri dilakukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras di tingkat konsumen melalui penyaluran beras sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp12.500-15.800/kg berdasarkan zonasi
HET beras SPHP untuk Zona 1 ditetapkan sebesar Rp12.500 per kilogram (kg), Zona 2 Rp13.100 per kg, dan Zona 3 dipatok sebesar Rp13.500 per kg.
Kemudian, HET beras premium untuk Zona 1 dipatok sebesar Rp14.900 per kg, Zona 2 Rp15.400 per kg, dan Zona 3 Rp15.800 per kg. Sementara, HET beras medium dipatok sebesar Rp12.500 per kg untuk Zona 1, Rp13.100 per kg untuk Zona 2, dan Rp13.500 per kg untuk Zona 3.
BACA JUGA: PSIM Jogja Dapat Dukungan Polda DIY Berkandang di Stadion Maguwoharjo Sleman
Kepala Satgas Pangan Mabes Polri Helfi Assegaf menambahkan, praktik menjual beras tidak sesuai dengan komposisi, kualitas, mutu, serta penggelembungan harga merupakan tindak pidana. Hal tersebut bahkan telah diatur dalam Pasal 7 dan 8 Undang-undang (UU) No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Melalui beleid itu, pemerintah juga telah mengatur sanksi terhadap pelaku usaha yang melanggar. Dalam pasal 62 ayat 1 UU No.8/1999, disebutkan bahwa pelaku usaha yang melanggar akan dipidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
“Apabila rekan-rekan masih melakukan hal tersebut, tentunya kita akan melakukan penegakan hukum dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar,” tegas Helfi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
WHO menetapkan wabah Ebola di Kongo dan Uganda sebagai darurat kesehatan global akibat risiko penyebaran lintas negara.
Polisi menduga teror pocong di Tangerang merupakan modus pencurian dan perampokan. Warga diminta aktifkan ronda dan siskamling.
Jadwal bus KSPN Malioboro ke Pantai Ndrini dan Obelix Sea View Rabu 20 Mei 2026, lengkap dengan rute dan tarif.
Mentan Andi Amran Sulaiman memecat ASN Kementan terkait dugaan penyelewengan anggaran Rp500 juta. Pegawai tersebut kini berstatus DPO.
Gunung Ibu di Halmahera Barat kembali erupsi. Badan Geologi memperluas radius aman hingga 3,5 kilometer ke arah kawah aktif utara.
Jadwal KA Bandara YIA Xpress hari ini Rabu 20 Mei 2026 lengkap dengan rute Stasiun Tugu-YIA, tarif Rp50.000, dan jam keberangkatan terbaru.