BLT Kesra Rp900 Ribu Belum Cair? Ini Penyebab dan Cara Cek
BLT Kesra tahap 3 Rp900.000 belum masuk rekening? Simak penyebab, syarat pencairan, dan cara cek status penerima melalui Cek Bansos.
Ilustrasi beras - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Muncul laporan terkait dengan praktik-praktik curang yang dilakukan oleh penyalur beras bersubsidi untuk Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyebut pemerintah mendapat informasi bahwa sekitar 20%-40% beras SPHP yang dijual ke penyalur, dijual sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah. Selebihnya, beras dibongkar dan dikemas ulang, untuk kemudian dijual dengan harga premium dan medium.
“Selebihnya dibongkar, kemudian dikemas ulang, dijual dengan harga premium, medium, Bukan [harga] SPHP,” ungkap Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).
Untuk diketahui, penyaluran beras SPHP sendiri dilakukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras di tingkat konsumen melalui penyaluran beras sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp12.500-15.800/kg berdasarkan zonasi
HET beras SPHP untuk Zona 1 ditetapkan sebesar Rp12.500 per kilogram (kg), Zona 2 Rp13.100 per kg, dan Zona 3 dipatok sebesar Rp13.500 per kg.
Kemudian, HET beras premium untuk Zona 1 dipatok sebesar Rp14.900 per kg, Zona 2 Rp15.400 per kg, dan Zona 3 Rp15.800 per kg. Sementara, HET beras medium dipatok sebesar Rp12.500 per kg untuk Zona 1, Rp13.100 per kg untuk Zona 2, dan Rp13.500 per kg untuk Zona 3.
BACA JUGA: PSIM Jogja Dapat Dukungan Polda DIY Berkandang di Stadion Maguwoharjo Sleman
Kepala Satgas Pangan Mabes Polri Helfi Assegaf menambahkan, praktik menjual beras tidak sesuai dengan komposisi, kualitas, mutu, serta penggelembungan harga merupakan tindak pidana. Hal tersebut bahkan telah diatur dalam Pasal 7 dan 8 Undang-undang (UU) No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Melalui beleid itu, pemerintah juga telah mengatur sanksi terhadap pelaku usaha yang melanggar. Dalam pasal 62 ayat 1 UU No.8/1999, disebutkan bahwa pelaku usaha yang melanggar akan dipidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
“Apabila rekan-rekan masih melakukan hal tersebut, tentunya kita akan melakukan penegakan hukum dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar,” tegas Helfi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
BLT Kesra tahap 3 Rp900.000 belum masuk rekening? Simak penyebab, syarat pencairan, dan cara cek status penerima melalui Cek Bansos.
Sejarah dan budaya dinilai memperkuat wisata gastronomi Indonesia. Kuliner Jogja menjadi contoh makanan yang memiliki cerita dan filosofi.
BPBD Kota Jogja mendorong pengaktifan kembali kentongan sebagai alat peringatan dini bencana berbasis masyarakat saat komunikasi terganggu.
BGN membuka ruang bagi mitra MBG mengganti yayasan yang dinilai tak berkontribusi. Mitra dapat mengajukan yayasan baru melalui portal registrasi.
Kesehatan ginjal anak perlu dijaga sejak dini. Simak tujuh cara merawat ginjal anak untuk membantu mencegah masalah kesehatan di kemudian hari.
Prakiraan cuaca Jogja Minggu 4 Oktober 2026 didominasi berawan. Suhu tertinggi mencapai 33°C, sementara Kulon Progo cerah.