Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik, Antam 1 Gram Rp2,766 Juta
Harga emas Pegadaian hari ini, Jumat 21 Agustus 2026, mencakup Antam, Galeri 24, dan UBS beserta harga buyback.
Ilustrasi penertiban truk ODOL. - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera membersihkan angkutan truk over dimension dan over loading (ODOL) di Indonesia. Aturannya sudah ada dan segera dijalankan tanpa penundaan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pada tahun ini tidak menerbitkan aturan baru terkait dengan angkutan ODOL. Kemenhub saat ini hanya akan menjalankan Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sekaligus mengingatkan kembali komitmen zero ODOL yang telah disepakati oleh stakeholder terkait pada 2017 atau 8 tahun lalu.
”Mulai saat ini kami hanya akan menjalankan regulasi yang sudah ada secara lebih tegas,” kata Dudy dalam siaran pers, dikutip Sabtu (28/6/2025).
Dudy beralasan truk ODOL telah menimbulkan dampak kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban luka hingga korban jiwa, kemacetan di sejumlah ruas jalan, kerusakan infrastruktur jalan, bahkan peningkatan polusi udara di daerah.
Data Korlantas Polri mencatat, terdapat 27.337 kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang pada 2024. Sementara data Jasa Raharja menunjukkan bahwa kendaraan ODOL jadi penyebab kecelakaan nomor dua, dengan 6.390 korban meninggal dunia yang diberikan santunan pada 2024.
Adapun terkait kerusakan infrastruktur, lanjutnya, diperkirakan butuh anggaran sekitar Rp43,47 triliun per tahun untuk melakukan perbaikan jalan rusak yang salah satunya disebabkan oleh kendaraan ODOL.
Dia menambahkan jika ada pihak yang merasa keberatan dengan penanganan angkutan ODOL atau ingin memberikan masukan, dirinya sangat terbuka untuk berdiskusi.
”Saya terbuka untuk diskusi, tapi bukan untuk menunda. Penundaan hanya akan menimbulkan kerugian-kerugian baru dan justru tidak menyelesaikan akar masalah. Perlu saya tekankan kembali, fokus utama kami adalah keselamatan,” ujarnya.
BACA JUGA: Jambu Air Tak Hanya Enak untuk Rujak, Ternyata Kaya Manfaat untuk Tubuh
Pada kesempatan yang sama, Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Irjen Agus Suryonugroho menjelaskan angkutan Over Dimension termasuk dalam kategori pidana di pasal 277 dan bisa diproses secara hukum, sedangkan angkutan Over Loading termasuk dalam pelanggaran administratif di pasal 309 dan bisa dilakukan penilangan.
Pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait ketertiban dan keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat, khususnya pengemudi dan pemilik kendaraan.
"Kami siap mendukung penuh kebijakan zero ODOL yang ditetapkan oleh Pemerintah dan berharap aksi yang dilakukan benar-benar dapat menyelesaikan masalah angkutan ODOL di Indonesia," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Harga emas Pegadaian hari ini, Jumat 21 Agustus 2026, mencakup Antam, Galeri 24, dan UBS beserta harga buyback.
Kementerian ATR/BPN meluncurkan tiga kebijakan baru pertanahan: pengukuran terjadwal, peralihan hak terintegrasi, dan organisasi berbasis wilayah.
Desain lebih ringkas, kapasitas tinta tinggi, dan konektivitas lebih cerdas untuk mendukung kebutuhan rumah tangga hingga UMKM
Menempuh 520 km, Muhammad Riana datang ke Cherrypop untuk menyaksikan Pandai Besi. Musik membawanya pada kisah personal dan literasi.
Warga Bantul mengeluhkan data desil 6-10 yang dinilai tak sesuai kondisi ekonomi setelah PHK dan perubahan pendapatan keluarga.
DPRD DIY menyoroti hak buruh transportasi terkait UMK, lembur, BPJS Ketenagakerjaan, sanksi pemotongan gaji, dan K3.